Tugas Lembaga
Negara Hak Wewenang dan Jenis
Tugas ke 2 : Lembaga Negara Hak Wewenang dan Jenis
Anggota kelompok :
Lory Tuahta Tarigan (2A213118)
Marlina Situmorang (2A213040)
Zein Abdilah (2A213112)
Kelas 5EB25
Pengertian dan Jenis-jenis Lembaga Negara - Negara Indonesia adalah negara hukum
(rechstaat) dengan sistem pemerintahan demokrasi. Negara Indonesia bukan negara
kekuasaan (machstaat) di bawah satu tangan seorang penguasa. Karena itu dalam
sistem pemerintahan, segala macam kekuasaan negara diatur dalam
ketentuan-ketentuan hukum (undang-undang). Kekuasaan negara juga dijalankan
oleh lembaga-lembaga dengan tata aturan tertentu.
1. Pengertian Lembaga
Negara
Secara sederhana lembaga negara adalah badan-badan yang membentuk
sistem dan menjalankan pemerintahan negara. Kita tahu, dalam suatu negara
modern terdapat pembuat peraturan-peraturan (undang-undang). Dalam negara
modern juga ada kepala negara yang menjalankan pemerintahan. Tentu dalam negara
modern ada pula yang mengadili ketika terjadi berbagai macam bentuk pelanggaran
negara. Nah, yang membuat peraturan-peraturan yang menjalankan pemerintahan,
dan yang mengadili pelanggaran-pelanggaran tersebut biasanya dijalankan
lembaga-lembaga negara.
2. Jenis-jenis Lembaga Negara
Apa saja jenis-jenis lembaga negara itu? Dalam negara yang
bersistem demokrasi paling tidak ada tiga macam lembaga kekuasaan.
Masing-masing adalah
- Kekuasaan legislatif (pembuat undang-undang),
- Kekuasaan eksekutif (yang menjalankan undang- undang/pemerintahan), dan
- Kekuasaan yudikatif (yang mengadili atas terjadinya pelanggaran-pelanggaran undang-undang).
Dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia kekuasaan legislatif
dijalankan oleh DPR, MPR, juga DPD. Sementara kekuasaan eksekutif dijalankan
oleh presiden yang dibantu seorang Wakil Presiden dan para menteri kabinet.
Terakhir, kekuasaan yudikatif dijalankan oleh MA (Mahkamah Agung), Mahkamah
Konstitusi, dan Komisi Yudisial (akan dijelaskan pada uraian selanjutnya).
B. Lembaga-Lembaga menurut
UUD 1945 Hasil Amandemen
Sejak memasuki era reformasi, negara Indonesia memang banyak
mengalami perkembangan-perkembangan baru. Salah satu dari perubahan tersebut
adalah amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen artinya perubahan. Hingga
sekarang UUD 1945 sudah empat kali mengalami amandemen.
Siapa yang mengamandemen UUD 1945 itu? Tidak lain adalah sidang
MPR. Dengan amandemen terhadap UUD 1945 itu, lembaga-lembaga negara juga
mengalami beberapa perkembangan. Sebagai contoh, ada nama-nama lembaga negara
yang baru.
Apa saja lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 hasil amandemen?
Adalah perubahan-perubahan itu terjadi? Mari kita lihat uraiannya.
MPR adalah majelis (tertinggi) yang merupakan penjelmaan dari
seluruh rakyat Indonesia. Karena merupakan sebuah majelis, maka kekuasaan MPR,
kewenangan- kewenangan MPR baru muncul ketika semua anggota-anggotanya
berkumpul dan bersidang (dalam majelis). Sidang MPR ini paling sedikit sekali
dalam lima tahun.
Siapa saja anggota MPR? Menurut UUD 1945 hasil amandemen, anggota
MPR terdiri seluruh anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan
Perwakilan Daerah) yang dipilih rakyat melalui Pemilu. Jumlah anggota DPR
menurut ketentuan ada 550 orang. Sedang anggota DPD di setiap provinsi ada 4
orang, dan tidak lebih dari 1/2 anggota DPR. Ketentuan tentang keanggotaan MPR
ini diatur dalam UU No. 23 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR,
DPD, dan DPRD.
Apa saja wewenang MPR? Menurut UUD 1945 hasil amandemen wewenang
MPR adalah sebagai berikut.
- Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
- Melantik presiden dan/wakil presiden.
- Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
- Masa jabatan anggota MPR dalam satu periode adalah lima tahun.
2. DPR (Dewan Perwakilan
Rakyat)
Kedudukan DPR sebagai lembaga negara diatur dalam Bab VII pasal 19
UU 1945 hasil amandemen. Keanggotaan DPR seperti sudah disinggung di depan,
berasal dari partai politik yang dipilih melalui Pemilu setiap lima tahun
sekali.
Selain DPR, ada pula DPRD. Adakah perbedaannya? Ada, yakni DPR
berkedudukan di ibu kota. Anggota DPR secara otomatis juga menjadi anggota MPR.
Sementara itu DPRD berkedudukan di provinsi dan kabupaten/kota.
a. Tugas/Wewenang dan
Hak-hak DPR
Secara umum tugas/wewenang DPR memegang kekuasaan legislatif,
artinya sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang (pasal 20 A UUD
1945). Lebih jelasnya tentang tugas/wewenang DPR terdapat dalam 3 fungsi
penting sebagai berikut.
- Fungsi legislatif, yakni DPR sebagai pembuat undang-undang bersama presiden.
- Fungsi anggaran, yakni DPR sebagai pemegang kekuasaan menetapkan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang diajukan Presiden.
- Fungsi pengawasan, yakni DPR mengawasi jalannya pemerintahannya.
Selain tugas/kewenangan tadi, anggota-anggota DPR juga memiliki
hak-hak penting (Pasal 20A UUD 1945). Hak-hak yang dimaksud adalah sebagaimana
berikut.
·
1) Hak Interpelasi:
Yakni hak untuk meminta keterangan kepada presiden.
·
2) Hak Angket: Yakni hak
untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan pemerintah/ presiden.
·
3) Hak Inisiatif: Yakni
hak untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada pemerintah/ presiden.
· 4) Hak Amandemen: Yakni
hak untuk menilai atau mengadakan perubahan atas RUU (Rancangan Undang-Undang).
·
5) Hak Budget: Yakni hak
untuk mengajukan RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
·
6) Hak Petisi: Yakni hak
untuk mengajukan pertanyaan atas kebijakan pemerintah/presiden.
b. Persidangan DPR
Menurut pasal 19 ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen, sidang DPR
paling sedikit adalah sekali dalam satu tahun. Tentu saja hal itu terjadi jika
tidak adahal-hal penting yang memaksa, atau keadaan pemerintahan berjalan
normal. Jika ada hal-hal yang memaksa, misalnya presiden melanggar
undang-undang dan mengkhianati negara, maka DPR dapat mengadakan sidang sewaktu-waktu.
3. Presiden dan Wakil
Presiden
Menurut Bab III pasal 4 UUD 1945, Presiden adalah pemegang
kekuasaan tertinggi pemerintahan. Selanjutnya dalam melaksanakan tugasnya
sebagai kepala pemerintahan, presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden. Presiden
dan Wakil Presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik,
dan dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu (lihat kembali pada
pembahasan tentang Pemilu).
a. Presiden
Masa jabatan Presiden (juga Wakil Presiden) adalah lima tahun, dan
sesudahnya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama dalam satu masa
jabatan saja (pasal 7 UUD 1945 hasil amendemen).
Kedudukan presiden meliputi dua macam, yakni 1) sebagai kepala
negara dan 2) sebagai kepala pemerintahan.
1) Presiden sebagai Kepala
Negara
Sebagai kepala negara, Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan
sebagai berikut.
·
Memegang kekuasaan
tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (pasal 10 UUD
1945).
·
Menyatakan perang,
membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
(pasal 11 UUD 1945).
·
Menyatakan negara dalam
keadaan bahaya (pasal 12 UUD 1945).
·
Mengangkat duta dan
konsul.
·
Memberi grasi, amnesti,
dan rehabilitasi.
·
Memberi gelar, tanda
jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
2) Presiden sebagai Kepala
Pemerintahan
Sebagai kepala pemerintahan Presiden mempunyai wewenang dan
kekuasaan sebagai berikut.
·
Memegang kekuasaan
pemerintahan menurut UUD.
·
Mengajukan RUU
(Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
·
Menetapkan PP (Peraturan
Pemerintah) untuk menjalankan undang-undang.
·
Mengangkat dan
memberhentikan menteri-menteri.
Pemberhentikan Presiden/Wakil Presiden
Menurut pasal 7A, Presiden dan Wakil Presiden dalam masa
jabatannya dapat diberhentikan oleh MPR atas usulan DPR, jika terbukti
melakukan pelanggaran hukum berat berupa :
·
Pengkhianatan terhadap
negara
·
Melakukan korupsi,
penyuapan, atau tindak pidana berat yang lain
·
Melakukan perbuatan
tercela
·
Terbukti tidak lagi
mampu melaksanakan tugasnya sebagai Presiden/Wakil Presiden
Sebelum diajukan ke MPR, usulan DPR tentang pemberhentian
Presiden/ Wakil Presiden harus lebih dulu diajukan kepada Mahkamah Konstitusi,
untuk diperiksa, diadili serta diputuskannya.
b. Wakil Presiden
Karena dalam praktiknya dipilih melalui Pemilu dalam satu paket
dengan Presiden, maka kedudukan Wakil Presiden tentunya bukan lembaga yang
berdiri sendiri. Seperti sudah disinggung, Wakil Presiden adalah pembantu
Presiden. Namun demikian kedudukan Wakil Presiden adalah strategis. Mengapa?
Tidak lain karena dalam keadaan-keadaan tertentu ia dapat menggantikan
kedudukan Presiden. Pasal 8 ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen menyatakan :
”apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil
Presiden sampai habis masa jabatannya.”
4. Kementerian
Negara
Menteri-menteri negara adalah pembantu-pembantu Presiden (Bab V
pasal 17 UUD 1945). Para menteri itu duduk dalam kabinet yang dibentuk oleh
Presiden. Kita tahu, seorang Presiden tidak mungkin dapat mengatasi segala
bidang yang dibutuhkan dalam kehidupan kenegaraan. Oleh karena itu dalam
kerjanya ia dibantu oleh para menteri-menteri itu.
Mereka para menteri itu ada yang memimpin sebuah departemen ada
juga yang tidak memimpin departemen. Menteri dalam negeri, Menteri Luar Negeri,
Menteri Agama, Menteri Kesehatan, misalnya, adalah contoh-contoh dari
menteri-menteri yang memimpin sebuah departemen. Sementara menteri-menteri
seperti kepariwisataan, lingkungan hidup, kesekretariatan negara/kabinet,
misalnya merupakan contoh dari menteri-menteri yang tidak memimpin departemen.
Jumlah menteri-menteri yang duduk dalam kabinet tentu saja
merupakan bagian dari kewenangan serta hak prerogatif (hak khusus) Presiden.
Semua disesuaikan dengan tingkat tuntutan-tuntutan perkembangan yang dihadapi.
Berapakah jumlah menteri-menteri yang duduk dalam kabinet sekarang?
5. DPD (Dewan Perwakilan
Daerah)
DPD (Dewan Perwakilan Daerah) merupakan lembaga yang baru dalam
sistem ketatanegaraan RI. Sebelumnya lembaga ini tidak ada. Setelah UUD 1945
mengalami amandemen lembaga ini tercantum, yakni dalam Bab VII pasal 22 C dan
pasal 22 D.
Anggota DPD ada dalam setiap provinsi, dipilih langsung oleh
rakyat melalui Pemilu (lihat kembali Bab Pemilu). Anggota DPD ini bukan berasal
dari partai politik, melainkan dari organisasi-organisasi kemasyarakatan.
Menurut pasal 22 D UUD 1945, DPD memiliki tugas dan wewenang
sebagai berikut.
Mengajukan rancangan
undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat
dan daerah, pembentukan, pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam atau sumber ekonomi lainnya, juga yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat daerah.
·
Memberi pertimbangan
kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
· Melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan mengenai hal-hal di atas tadi, serta menyampaikan hasil
pengawasannya kepada DPR untuk ditindaklanjuti. DPD ini bersidang sedikitnya sekali
dalam setahun.
6. BPK (Badan Pemeriksa
Keuangan)
BPK merupakan lembaga pemeriksa keuangan yang bersifat mandiri.
Artinya dalam menjalankan tugasnya badan ini terlepas dari pengaruh pemerintah.
Tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan dan bertanggung jawab tentang
keuangan negara. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memerhatikan
pertimbangan-pertimbangan dari DPD. Hasil kerja dari BPK ini diserahkan kepada
DPR, DPD, juga DPRD sesuai dengan kewenangannya.
Badan ini berdomisili di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan
di setiap provinsi. Lembaga ini juga dikenal sebagai lembaga eksaminatif
7. MA (Mahkamah Agung)
MA (Mahkamah Agung) merupakan salah satu pemegang kekuasaan
kehakiman (Bab IX pasal 24 ayat 2). Keberadaan lembaga ini sebagai pengadilan
negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan.
Mengapa MA disebut sebagai lembaga tertinggi? Tidak lain karena
merupakan lembaga peradilan tingkat terakhir. Jika misalnya seseorang berpekara
di peradilan pertama (Pengadilan Negeri) kurang puas terhadap keputusan yang
diperoleh, maka ia akan naik banding ke peradilan di atasnya lagi (Pengadilan
Banding). Jika masih kurang, maka ia dapat mengajukan lagi ke peradilan MA ini.
MA diketuai oleh seorang Hakim Agung dibantu oleh hakim-hakim
agung. Menurut UU No. 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung. Jumlah Hakim Agung paling banyak 60 orang. Adapun Hakim
Agung merupakan pejabat tinggi negara setingkat menteri negara yang diangkat
oleh Presiden atas usul DPR. Hakim Agung yang diusulkan oleh DPR tersebut
berasal dari usulan Komisi Yudisial. (akan dibahas dalam uraian berikutnya).
8. MK (Mahkamah Konstitusi)
MK (Mahkamah Konstitusi) merupakan pemegang kekuasaan kehakiman
sesudah MA (Bab IX pasal 24 ayat 2). Lembaga negara ini termasuk baru. Lembaga
ini mempunyai wewenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir serta
putusannya bersifat final untuk :
- menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,
- memutus sengketa kewenangan,
- memutus perselisihan hasil Pemilu, dan
- memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan terhadap Presiden/Wakil Presiden terhadap UUD.
MK memiliki 9 hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden.
Masing-masing hakim tersebut terdiri atas : 3 orang diajukan oleh MA, 3 orang
diajukan oleh DPR, dan 3 orang diajukan oleh Presiden.
9. KY
(Komisi Yudisial)
Seperti MK, KY (Komisi Yudisial) juga merupakan lembaga negara
yang termasuk baru. Sebagaimana terdapat dalam UU No. 22 Tahun 2004, lembaga
ini dibentuk untuk mengawasi perilaku para hakim. Selain itu lembaga ini
dibentuk untuk mengawasi praktik kotor penyelenggaraan/proses peradilan.
Lembaga ini juga punya kewenangan mengusulkan calon Hakim Agung.
Dalam UUD 1945 hasil amandemen, kedudukan KY ini diatur dalam
pasal 24 B. Lembaga ini bersifat mandiri, yang keberadaannya dibentuk dan
diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Adanya komisi ini,
diharapkan penyelenggaraan peradilan terhindar dari praktik-praktik kotor.
Skema lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 hasil amandemen:
Gambar Skema Lembaga Negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar