JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Pemuda dan
Olahraga, Imam Nahrawi, menjadwalkan kunjungan ke proyek Pusat Pendidikan,
Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor,
Jawa Barat. Hal ini dilakukan guna melihat apakah tempat tersebut masih layak
atau tidak untuk diteruskan pembangunan.
Imam mengupayakan
proyek tersebut untuk diteruskan. Pihaknya bahkan akan membentuk tim untuk
mengkaji mekanisme dan prosedurnya termasuk berkonsultasi dengan sejumlah
instansi seperti BPK, BPKP, Kemenkumham, dan DPR.
Namun, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak keinginan Imam untuk melanjutkan proyek
itu. Alasannya, di samping proyek yang merugikan negara Rp 463,66 miliar itu
dinyatakan BPK gagal (total loss) perkara Hambalang hingga kini masih
berproses.
“Mungkin KPK kan
begitu, tetapi yang lain belum tentu. Jadi, siapa yang disitu? Nanti jadi rumah
hantu. Saya belum ke sana, saya akan ke sana dalam waktu dekat,” tutur Imam
Nahrawi ditemui di Jakarta, Senin (24/11).
Imam Nahrawi mengaku
pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK terkait hal ini. “Kita pro aktif dengan
KPK,” katanya.
Pada kasus korupsi
P3SON di Hambalang, tiga tersangka telah divonis. Mereka adalah mantan Ketua
Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum divonis delapan tahun penjara dengan
denda sebesar Rp 300 juta.
Kemudian mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng divonis pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan penjara.
Kemudian mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng divonis pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan penjara.
Dan mantan Kepala
Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor Teuku Bagus
Mokhamad Noor divonis vonis empat tahun dan enam bulan penjara denda Rp 150
juta subsider tiga bulan kurungan. (Glery Lazuardi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar