Senin, 24 November 2014

ARBITRASE
SENGKETA
Sengketa adalah suatu pertentangan atas kepentingan, tujuan dan/ atau pemahaman antara 2 (dua) pihak atau lebih. Sengketa akan menjadi masalah hukum apabila pertentangan tersebut menimbulkan perebutan hak, pembelaan atau perlawanan terhadap hak yang dilanggar, dan/ atau tuntutan terhadap kewajiban atau tanggungjawab.

BAGAIMANA MENYELESAIKAN SENGKETA
Para pihak yang terlibat dalam persengketaan mempunyai berbagai pilihan bagaimana mereka akan menyelesaikan sengketanya. Secara umum ada 2 (dua) bentuk penyelesaian sengketa berdasarkan sifatnya:
  1. non-ajudikasi, yakni melalui penyelesaian yang "tidak memaksa" para pihak kepada suatu resolusi tertentu; mekanisme yang paling populer adalah negosiasi dan mediasi;
  2. ajudikasi, yakni melalui penyelesaian yang "memaksa" para pihak kepada suatu resolusi tertentu; mekanisme yang paling populer adalah pengadilan dan arbitrase.

ARBITRASEArbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada suatu perjanjian arbitrase antara para pihak yang bersengketa. Dalam Arbitrase, para pihak memberikan kewenangan kepada arbiter untuk memberikan keputusan atas sengketa pada tingkat pertama dan terakhir.

PERBEDAAN MEDIASI DENGAN ARBITRASE
  1. Mediasi
    • forum non-adjudication;
    • para pihak menunjuk pihak ketiga sebagai mediator;
    • mediator tidak mengambil keputusan;
    • dalil dimaksudkan untuk meyakinkan pihak lawan;
    • prosedur informal;
    • hasil akhir: perdamaian atau deadlock.
  2. Arbitrase
    • forum adjudication;
    • para pihak menunjuk pihak ketiga sebagai arbiter;
    • arbiter berwenang mengambil keputusan;
    • dalil dimaksudkan untuk meyakinkan arbiter;
    • prosedur agak formal;
    • hasil akhir: putusan arbiter, final & binding.

PERBEDAAN PENGADILAN DENGAN ARBITRASE
  1. Arbitrase
    • tertutup/ rahasia;
    • harus ada perjanjian;
    • arbiter dipilih, krn trust dan keahlian;
    • prosedur agak formal;
    • tidak ada preseden;
    • final & binding, lebih cepat;
    • control over fees.
  2. Pengadilan
    • terbuka untuk umum;
    • semua bisa menggugat;
    • hakim tdk bisa dipilih,  umumnya generalis;
    • prosedur sangat formal;
    • mengenal preseden;
    • lama karena ada banding, kasasi, & PK;
    • biaya sulit dikontrol.

PERJANJIAN ARBITRASE
Arbitrase BAKTI hanya dapat dilaksanakan apabila Para Pihak telah terkait oleh Perjanjian Arbitrase. Yang dimaksud dengan ”Perjanjian Arbitrase” adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam sautu perjanjian tertulis yang dibuat oleh Para Pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat oleh Para Pihak setelah timbul sengketa. Keberadaan Perjanjian Arbitrase meniadakan hak Para Pihak untuk mengajukan sengketa kepada Pengadilan, dan pengadilan pun tidak berwenang untuk mengadili sengketa Para Pihak yang telah terikat dalam Perjanjian Arbitrase.

STANDAR KLAUSULA ARBITRASE
BAKTI menyarankan kepada para pihak dan/atau pelaku pasar untuk menuangkan kalusula arbitrase pada saat membuat perjanjian sebelum munculnya persengketaan, atau membuat adendum/amandemen jika perjanjian belum memuatnya, dengan standar klausula sebagai berikut:
”Para pihak sepakat bahwa terhadap setiap persengketaan yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini yang tidak diselesaikan secara damai, baik melalui negosiasi langsung maupun bantuan mediator, akan diajukan kepada arbitrase pada Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) utnuk diperiksa dan diputus pada tingkat pertama dan terakhir berdasarkan peraturan dan acara arbitrase BAKTI. Para Pihak menyatakan melepaskan hanknya untuk mengajukan persengketaan dimaksud kepada peradilan umum dan/atau arbitrase yang lain, dan menyatakan tunduk pada putusan arbitrase BAKTI sehingga untuk itu melepaskan pula haknya untuk mengajukan gugatan atau perlawanan dalam bentuk apapun terhadap putusan arbitrase dimaksud”.


SOURCE : http://www.bakti-arb.org/arbitrase.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar