Jumat, 28 November 2014

Memikat Wanita Dalam Islam dan Doa

Hubungan antara pria dan wanita yang akan berumahtangga sebaiknya didasari rasa sayang dan cinta. Itulah kenapa memikat wanita bukanlah hal yang dilarang oleh islam apalagi jika didasari oleh niat yang baik dan kecintaan kepada Allah dan Rasulnya. Pada artikel sebelumnya sudah kami bahas tentang cara berkenalan yang tepat untuk memikat wanita. Dalam artikel tersebut sudah kami bahas cara untuk mempermainkan psikologis wanita dan pola dasar pikirannya tentang Anda dalam 30 detik perkenalan. Segala sesuatu yang bisa Anda lakukan untuk mendapatkan wanita pujaan Anda selalu ada caranya. Tapi apalah arti segala usaha tanpa doa.
Dalam islam, ada doa yang bisa Anda baca untuk dapat memikat hati seorang wanita. Dengan niat yang tulus, doa ini InsyaAllah dapat membantu Anda mendapatkan hati wanita pujaan Anda tersebut. Doa dilakukan dengan serangkaian shalawat dan Al-Fatihah. Berikut ini rangkaian doa untuk memikat wanita dalam islam.
1. Mengucapkan Syahadat Sebanyak 3 kali
2. Astaghfirullaahal ‘azhiim min kulli dzanbin wa atubu ilaih (sebanayak 3 kali)
3. Sholawat sebanyak 3 kali
4. Subhanallah wal hamdulillaah walailaaha illallah wallaahu akbar laa haula wa laa quwwata illaa billaahil ‘aliyyil ‘adziim (sebanyak 3 kali)
Kemudian bacalah Al-Fathihah dengan niat untuk mengirimkan amalannya kepada:
1. nabi muhammad sholallaahu ‘alaihi wassalam.
2. Malaikat Jibrail, wa Mikail, wa Isroil wa Izrail.
3. Abu Bakrin, wa Umar , wa Ustman , wa Ali radiyallahu anhum.
4. Syaikh Abdul Qodir Jaelani.
5. Wanita target Anda.
Kemudian, bacalah surah Yusuf ayat 31. Doa yang dapat membuat Anda tampak memikat di mata sang wanita pujaan. Segala apa yang Anda lakukan menjadi indah di matanya. Ini tentu saja jika Allah mengizinkan ketulusan niat Anda.
“Falamma roainahuu akbarnahuu wa qoth-tho’na aidiyahnuna wa qulna haasya lil-lahii maa haadzaa basyaroo,in haadzaa illa malakun kariim.”

Perlu diketahui bahwa tidak ada yang menjamin keberhasilan amalan ini kecuali Allah sendiri. Dan jangan pernah berharap untuk mendapatkan hasil dengan berusaha tanpa doa ataupun dengan berdoa tanpa berusaha. Yakinkanlah dalam diri Anda bahwa dengan kemampuan Anda sendiri Anda harus bisa menunjukkan kepada wanita idamana Anda seberapa besar cinta yang Anda miliki kepadanya. Dalam seri artikel memikat wanita yang kami berikan, akan ada banyak cara memanfaatkan celah psikologis wanita untuk lebih mudah menerima segala bentuk perhatian Anda.

Sumber : http://cararahasia.com/doa-memikat-wanita-1362014.html

Tips Terbaik Menurunkan Berat Badan

DokterSehat.Com – Permasalahan seputar cara menurunkan berat badan adalah masalah yang sering ditanyakan oleh kita saat berat badan mulai menunjukkan kenaikan. Kegemukan apalagi obesitas bagi sebagian kita merupakan mimpi buruk terutama bagi kita yang peduli masalah penampilan dan kesehatan.  Kegemukan selain berkaitan dengan penampilan juga sedikit banyak pasti ikut mempengaruhi rasa percaya diri. Namun sebenarnya ada tips diet menurunkan berat badan yang dapat Ada coba.
Sekeras apapun usaha Anda melakukan diet untuk menurunkan berat badan tanpa mengetahui tips tips nya , rasa rasanya tidak akan maksimal hasilnya. Tips tips diet menurunkan berat badan sebenarnya sangat banyak, disini kami tulis beberapa tips yang relatif berperan penting dalam diet menurunkan berat badan Anda.
  • Minum banyak air atau minuman bebas kalori
    Orang kadang-kadang bingung ketika dalam kondisi haus dengan lapar, sehingga mereka akhirnya mengkonsumsi makanan yang mengandung kalori ekstra dari makanan atau minuman dingin yang dibutuhkan. Jika haus, air putih adalah pilihan yang baik.
    Jika Anda tidak menyukai air putih, coba tambahkan jeruk atau percikan jus, yang memiliki banyak rasa tapi tidak ada kalori, demikian kata Cynthia Sass, juru bicara American Dietetic Association.
  • Pikirkan tentang apa yang anda butuhkan
    Pikirkan tentang apa yang anda butuhkan, bukan malah memikirkan apa yang anda inginkan. Banyak orang yang tidak menyadari adanya pilihan-pilihan saat akan mengkonsumsi sesuatu, sehingga jajanan yang menarik perhatiannya dan membuat dirinya penasaran untuk mencoba, atau ingin kembali merasakan kelezatannya, akhirnya merusak program diet.
    Kuasailah pikiran andam lalu mulailah dengan berfokus pada konsumsi buah-buahan yang dianjurkan, 5-9 porsi buah dan sayuran setiap hari.
  • Pertimbangkan apakah Anda benar-benar lapar
    Setiap kali Anda merasa seperti ingin makan, selidikiliah baik-baik apakah anda memang dalam kondiri lapar atau hanya merasa ingin makan saja. Michelle May, penulis buku Am I Hungry? Berkata bahwa; Kelaparan adalah cara tubuh Anda memberitahu Anda bahwa Anda perlu bahan bakar, sehingga ketika keinginan untuk makan bukan karena lapar, maka anda tidak akan pernah merasa puas untuk makan.
    Perut Anda hanya sebesar kepalan tangan Anda, sehingga hanya memerlukan sedikit makanan untuk mengisinya dengan nyaman. Menjaga porsi makanan secara masuk akal akan membantu Anda lebih rajin memperhatikan kebutuhan akan makanan dibandingkan perasaan ingin makan.
  • Jadilah seorang pemilih untuk makanan ringan di malam hari
    Anda mungkin akan kehilangan akal atau kebingungan ketika memiliki kebiasaan ngemil saat santai setelah makan malam, dan harus menjalankan diet yang menuntut anda tidak menjadi pengemil jadi-jadian yang bebas menikmati camilan sesuka hati. Duduk dengan sekantong keripik atau kue di depan televisi adalah contoh amnesia makan, di mana makan bukan karena rasa lapar, tapi karena kebiasaan, kata juru bicara American Dietetic Association Malena Perdomo.
    Biasakanlah untuk menghindari daput pada jam tertentu di malam hari, atau nikmatilah camilan rendah kalori. Biasakan diri anda dengan rutinitas tersebut, agar tubuh anda mulai nyaman dengan makanan/minuman rendah kalori.

  • Nikmati makanan favorit Anda
    Saya pikir meletakkan menghindari makanan favorit hanya akan mengarah ke penambahan berat badan karena memicu Rebound makan berlebihan, kata Sass. Alih-alih menjauhi makanan favorit Anda sama sekali lalu menjadi seorang slim shopper yang lebih memilih membeli sepotong kue roti segar, bukannya sekotak penuh. Anda tetap dapat menikmati makanan favorit anda selama program diet, tentu saja asalkan tidak berlebihan.
    Anda dapat menikmati makanan favorit Anda, tetapi Anda harus melakukannya dengan suatu aturan yang tidak melanggar prinsip diet kata Sass

Mengenal Operasi Lasik Untuk Mata

Dulu orang yang punya penglihatan kabur atau tidak jelas mulai kategori minus kecil sampai besar harus menggunakan kacamata sebagai alat bantu penglihatan. Ketika kategori minus mata sudah semakin besar maka lensa kacamatapun semakin tebal. Hal ini kadang sangat menganggu dan menyulitkan penggunanya. Namun sekarang penderitaan itu bisa hilang dengan sebuah prosedur operasi yang dinamakan operasi Lasik.
Lasik adalah Laser-Assisted In Situ Keratomileusis, sebuah prosedur untuk memperbaiki penglihatan yang kabur atau rusak menggunakan sinar laser. Mari mengenal operasi Lasik untuk mata. Lasik adalah sebuah operasi yang secara permanen mengubah bentuk kornea mata untuk meningkatkan kualitas penglihatan dan mengurangi ketergantuangan orang pada penggunaan kacamata atau lensa kontak.
Untuk penglihatan yang jelas, kornea mata dan lensa harus bis amembengkokkan sinar dnegan baik sehingga gambar akan terlihat jelas pada retina. Jika tidak bisa seperti itu maka penglihatan akan kabur. Kekaburan penglihatan ini disebut dengan gangguan bias. Gangguan ini disebabkan oleh perbedaan antara bentuk kornea dengan panjang mata.
Lasik menggunakan sinar laser ultraviolet untuk menghilangkan jaringan kornea mata dan member bentuk baru sehingga cahaya bisa focus dengan jelas pada retina. Operasi Lasik menyebabkan kornea mata menjadi lebih tipis. Lasik merupakan prosedur operasi yang mudah dan tidak perlu perawatan inap untuk pasien. Prosedur ini hanya membutuhkan waktu sekitar 10 sampai 15 menit saja. Bius atau anestesi yang digunakan hanya sejenis tetes mata yang membuat permukaan mata menjadi mati rasa.
Mengenal operasi Lasik untuk mata adalah mengetahui bahwa prosedur ini dilakukan dengan pasien dalam keadaan sadar. Hanya saja pasien akan diberi obat untuk membuatnya nyaman dan tidak tegang atau gugup. Lasik bisa dilakukan untuk satu mata atau keduanya sekaligus dalam satu sesi prosedur operasi.
Ketika prosedur berlangsung, pisau otomatis khusus atau disebut dengan mikrokeratome digunakan untuk memotong jaringan mata yang mengganggu di lapisan luar bola mata. Sekarang prosedur ini telah banyak dikenal orang dan menggunakan berbagai jenis laser untuk membentuk kelopak kornea mata. Kelopak ini diletakkan di bagian luar dan laser digunakan untuk membentu kembali jaringan kornea yang ada di bagian dalam.

Setelah pembentukan kembali selesai, kelopak kemudian diamankan dan tidak memerlukan jahitan karena kornea secara alami akan menahan kelopak di tempatnya. Perban akan diletakkan di luar kelopak untuk melindungi mata dari gosokkan tangan atau tekanan sampai ondisinya benar-benar sehat kembali. Itulah beberapa hal yang layak diketahui untuk mengenal operasi Lasik untuk mata.

Sumber : http://artikeltentangkesehatan.com/mengenal-operasi-lasik-untuk-mata.html

Gejala Kanker Serviks, Penyebab dan Faktor Resiko

 Gejala kanker serviks, penyebab, faktor resiko dan cara pencegahan. Apa itu kanker serviks alias Cervical Cancer? Kanker serviks adalah satu dari banyak kanker yang terjadi pada organ reproduksi wanita. Human papillomavirus (HPV) memainkan peran akan timbulnya banyak kasus kanker serviks. Wanita pengidap kanker mulut rahim ini akan mempunyai beberapa gangguan, diantaranya rasa nyeri dan pendarahan saat berhubungan intim.


Kanker Serviks
Ketika terkena HPV, sistem imun tubuh biasanya mencegah virus tersebut berkembang di dalam tubuh. Pada kasus kanker serviks, virus HPV bertahan hidup di dalam tubuh selama bertahun-tahun dan mengubah beberapa sel pada permukaan leher rahim menjadi sel kanker. Kanker serviks biasanya terjadi pada wanita yang berusia lebih dari 30 tahun.


Gejala Kanker Serviks

Anda mungkin sama sekali tidak mengalami gejala kanker serviks – pada tahap awal kanker serviks biasanya tidak menunjukkan tanda dan gejala. Inilah mengapa pemeriksaan menjadi penting.

Tanda dan gejala kanker serviks pada tahap lanjut antara lain:

  • Pendarahan pada vagina ketika berhubungan, saat tidak dalam periode datang bulan atau setelah menopause.
  • Basah atau keluar darah pada vagina yang kental dan berbau.
  • Sakit pada pinggul atau nyeri ketika berhubungan.


Penyebab & Faktor Risiko

Penyebab Kanker Serviks


Secara umum kanker terjadi karena mutasi sel normal menjadi sel yang tidak normal. Sel yang normal akan tumbuh dan melipatgandakan secara teratur. Akan tetapi sel kanker tumbuh dan melipatgandakan diri secara tidak terkontrol dan sel tersebut tidak mati. Akumulasi dari sel tersebut akan menjadi besar dan disebut dengan tumor. Sel kanker menyerang jaringan tubuh terdekat dan dapat memecah dari sumbernya untuk menyebar ke manapun di bagian tubuh.

Ada dua tipe umum kanker serviks

  1. Squamous cell carcinomas terdapat pada bagian bawah serviks. Tipe ini menjadi penyebab sekitar 80 sampai 90 persen kanker serviks.
  2. Adenocarcinomas terjadi pada bagian atas serviks. Tipe ini menjadi penyebab 10 sampai 20 persen kanker serviks.

Apa yang menjadi penyebab sel squamos atau sel glandular menjadi tidak normal dan berkembang menjadi kanker tidak jelas. Tetapi virus HPV memainkan peran dalam hal ini. Bukti menunjukkan bahwa virus HPV ditemukan pada semua kasus kanker serviks. Tetapi di sisi lain banyak pula wanita yang memiliki virus HPV tidak pernah mengalami kanker serviks. Ini berarti ada kemungkinan faktor lain juga memainkan peran, seperti genetik, lingkungan atau gaya hidup.


Faktor Risiko Kanker Serviks


Beberapa hal yang dapat meningkatkan risiko kanker serviks antara lain:

  • Berhubungan seksual dengan banyak pasangan
  • Melakukan hubungan seksual saat usia dini
  • Penyakit seksual menular lain
  • Sistem imun tubuh yang lemah
  • Merokok


Pencegahan Kanker Serviks


Anda dapat mengurangi risiko kanker serviks dengan mengambil tindakan pencegahan infeksi virus HPV. Gunakanlah kondom ketika berhubungan seksual karena hal tersebut dapat mengurangi risiko terinfeksi virus HPV.

Sebagai tambahan adalah dengan :

  • Menunda hubungan seksual sampai usia matang
  • Setia pada pasangan
  • Hindari merokok
  • Gunakan vaksinasi pencegah HPV
  • Ikuti prosedur pemeriksaan serviks (pap smear test)

Kanker serviks bisa menyerang wanita mana saja, terutama mereka yang kurang menjaga kesehatan reproduksinya. Jadi jagalah selalu kesehatan anda dengan pola hidup sehat. Semoga bermanfaat

Sumber: http://gejalapenyakitmu.blogspot.com/2013/04/gejala-kanker-serviks-penyebab-dan.html

Ketika Implan Payudara Meledak di Dalam…

Artikel kali ini merupakan kisah nyata seorang pengguna implan payudara yang “apess” karena implannya meledak di dalam dan  hampir merenggut nyawa pemiliknya.
Wanita ini mengaku bahwa payudaranya kendur setelah melahirkan, ukuran keduanya juga tidak sama. Karena itu, dia memutuskan untuk melakukan operasi plastik membesarkan payudara. Namun hanya beberapa hari setelah operasi plastik, implan payudara meledak dan membuat kedua payudaranya terbelah. Kejadian ini bahkan hampir merenggut nyawanya.
Claire Hawker (30 tahun) putus asa dengan ukuran payudaranya setelah punya 2 orang anak. Seorang teman merekomendasikan operasi plastik di Praha. Namun bukan payudara menawan yang didapat, tetapi payudara meledak. Akibat hal tersebut, dokter menyarankan Claire untuk segera mengangkat implannya. Jika tidak diangkat, Claire bisa kehilangan nyawa akibat infeksi yang menjalar ke dalam tubuhnya, dilansir oleh Dailymail.co.uk.
Mau tidak mau, Claire mengangkat implan payudaranya dan menjalani masa penyembuhan yang begitu menyakitkan. Hhhmmm….


“Saya ingin payudara yang lebih besar selama hampir 10 tahun terakhir, karena kedua payudara saya melorot setelah punya anak, saya jadi tidak percaya diri,” ujar Claire. “Bekerja di industri kecantikan membuat saya ingin selalu tampak sempurna dan percaya diri,” lanjutnya.
Claire bercerita bahwa dia melakukan operasi plastik di Praha. Dokter dan tim yang melakukan operasi plastik tidak terlalu mengerti bahasa Inggris, sehingga tidak ada konsultasi sebelumnya. Mereka hanya memperlihatkan beberapa gambar ukuran payudara, Claire langsung menunjuk gambar wanita dengan cup payudara ukuran G. Akhirnya ukuran itulah yang disepakati.
Ketika kembali ke Inggris, payudara Claire sakit luar biasa dan masih diperban. Hingga beberapa hari kemudian, Claire memperlihatkan payudaranya kepada sang ibu. Betapa kaget wanita ini, implan payudaranya menyembul keluar dan membelah kulit payudara Claire. Bahkan cairan cokelat berbau merembes keluar dari kulit payudaranya. Akhirnya Claire dibawa ke rumah sakit.

“Mereka (tim dokter) bilang, implan itu harus diangkat atau saya akan mati,” ujar Claire. “Saya menghabiskan dua minggu di rumah sakit dan menyesal pergi ke luar negeri (untuk operasi) menghabiskan banyak uang,” ujarnya.
Claire mengatakan dia operasi di luar negeri karena lebih murah, karena dia tidak punya banyak uang. Namun sekarang dia menyesali keputusannya. Payudara Claire kembali ke ukuran semula dengan luka parut panjang di kedua payudara. Namun wanita ini justru lebih percaya diri dan menerima diri apa adanya.
“Setelah operasi ini, hidup saya berubah. Saya lebih percaya diri dan mencintai diri sendiri,” ujarnya

Sumber : http://www.artikelpayudara.com/2014/10/31/ketika-implan-payudara-meledak-di-dalam/#more-4047.

Efek Samping KB Implan

Alat kontrasepsi bawah kulit atau dikenal juga dengan istilah implant progestin umumnya berupa kapsul plastik, tipis, fleksibel, yang mengandung 36mg levonorgestrel yang dimasukkan ke dalam kulit lengan wanita. Setelah diberi obat bius, dibuat sayatan dan dengan bantuan jarum dimasukkan kapsul implan. Tidak perlu dilakukan penjahitan.
Kapsul ini melepaskan progestin ke dalam aliran darah secara perlahan dan biasanya dipasang selama 5 tahun. Mencegah kehamilan dengan cara menghambat terjadinya ovulasi (pelepasan sel telur oleh indung telur), mempertebal lendir mukosa leher rahim, mengganggu pergerakan saluran tuba, dan menghalangi pertumbuhan lapisan endometrium. Kontrasepsi ini efektif dalam waktu 48 jam setelah diimplan dan efektif selama 5-7 tahun. 
Munculnya flek seperti haid dan ketidakteraturan siklus menstruasi memang merupakan salah satu efek samping dari kontrasepsi implant. Hal ini umumnya terjadi pada bulan pertama pemakaian dan berlangsung selama 3-12 bulan. Setelah 1 tahun, sekitar 1/3 dari wanita yang menggunakan implant tidak mengalami siklus menstruasi sama sekali. Hal tersebut bukanlah sebuah kondisi berbahaya dan biasa terjadi pasca pemasangan KB implan, karena tubuh mengalami penyesuaian hormon efek dari implan tersebut. 

Bahaya Sulam Alis dan Bibir

Bericara tentang kecantikan, ada beberapa kasus yang membuat cantik itu beresiko. Apakah salah satunya ada pada usaha cantik dengan sulam alis dan bibir? Teknik ‘menjelma’ menjadi cantik yang saat ini sedang digandrungi oleh banyak orang, terutama oleh artis Korea dan sekarang merambah ke Indonesia ini memang menjadi bahan pembicaraan banyak orang. Tidak sedikit orang yang mempraktekkan teknik cantik ala praktis dan cepat ini. Lalu berbahayakah sulam alis dan bibir? Kata-kata praktis dan cepat tidak jauh dari kata instan. Segala sesuatu yang instan biasanya menimbulkan banyak kerugian disamping keuntungannya. Misal saja makanan-makanan instan, disamping proses masaknya yang cepat ternyata makanan instan ini bisa menjadi pemicu penyakit kanker yang banyak merenggut nyawa manusia. Dan bisa jadi ini terjadi pada teknik sulam alis dan bibir ini.
Sebelum melihat bahaya sulam alis dan bibir ini kita bisa melihat dulu proses pembuatannya. Pada dasarnya untuk sulam alis dan bibir ini dilakukan dengan bahan-bahan alami. Bahan yang digunakan adalah tinta. Tinta tersebut digambar pada kulit dengan menggunakan alat tertentu. Kulit manusia ada beragam jenisnya. Ada yang sehat, mudah terititasi alias sensitif dan lain sebagainya. Bagi kulit yang sehat mungkin cara ini tidak akan langsung mempengaruhi kulit. Tapi bagi kulit yang sensitif, jika bahan yang digunakan untuk pembuatan desain sulam alis dan bibir tidak cocok untuk kulit maka akan menyebabkan alergi, iritasi, dan lain sebagainya. Ditambah lagi jika pekerjaan ini dilakukan oleh pihak-pihak yang kurang profesional. Bagaimanapun juga menggambar di kulit tubuh bukanlah hal yang tidak ada bahayanya. Bahan-bahan asing yang masuk ke pori-pori kulit bisa menjadi faktor timbulnya berbagai penyakit kulit.

Meskipun teknik sulam alis dan bibir memang bisa membuat alis dan bibir menjadi tampak lebih indah dan menarik seperti artis-artis Korea, tapi setidaknya Anda harus mempertimbangkannya terlebih dahulu. Faktanya, banyak wanita yang kurang menyadari hal ini atau tidak mau tahu. Mereka lebih memperhatikan bagaimana mereka tampil cantik walau harus merusak diri baik cepat ataupun lambat. Segala sesuatu setidaknya harus dilakukan dengan bijak. Kalaupun Anda ingin melakukan sulam alis dan bibir ini pastikan Anda melakukannya dengan dokter yang sudah ahli dan tahu betul bagaimana kondisi tubuh dan terutama kulit. Jika kulit Anda kategori kulit yang sensitif ada baiknya jika cara ini tidak dilakukan sebelum mengakibatkan resiko yang bisa sangat berbahaya. Untuk memastikannya Anda bisa pergi ke dokter kulit untuk berkonsultasi. Dokter kulit bisa memberi saran yang tepat. Akan tetapi, jauh lebih baik jika cantik dimulai dari dalam diri dan kemudian dengan kepercayaan diri. Ini akan menjadi lebih alami dan tahan lama.

Sumber : http://artikelkesehatanwanita.com/bahaya-sulam-alis-dan-bibir.html

Tak Ingin Hambalang Terbengkalai, Menpora Berencana Kunjungi Lokas


JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, menjadwalkan kunjungan ke proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Hal ini dilakukan guna melihat apakah tempat tersebut masih layak atau tidak untuk diteruskan pembangunan.
Imam mengupayakan proyek tersebut untuk diteruskan. Pihaknya bahkan akan membentuk tim untuk mengkaji mekanisme dan prosedurnya termasuk berkonsultasi dengan sejumlah instansi seperti BPK, BPKP, Kemenkumham, dan DPR.
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak keinginan Imam untuk melanjutkan proyek itu. Alasannya, di samping proyek yang merugikan negara Rp 463,66 miliar itu dinyatakan BPK gagal (total loss) perkara Hambalang hingga kini masih berproses.
“Mungkin KPK kan begitu, tetapi yang lain belum tentu. Jadi, siapa yang disitu? Nanti jadi rumah hantu. Saya belum ke sana, saya akan ke sana dalam waktu dekat,” tutur Imam Nahrawi ditemui di Jakarta, Senin (24/11).
Imam Nahrawi mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK terkait hal ini. “Kita pro aktif dengan KPK,” katanya.
Pada kasus korupsi P3SON di Hambalang, tiga tersangka telah divonis. Mereka adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum divonis delapan tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta. 
Kemudian mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng divonis pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan penjara.

Dan mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor Teuku Bagus Mokhamad Noor divonis vonis empat tahun dan enam bulan penjara denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. (Glery Lazuardi)

Senin, 24 November 2014

Sejarah Hari Guru

Begini ceritanya. PGRI atau Persatuan Guru Republik Indonesia lahir pada 25 November 1945. Awalnya, organisasi ini bernama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912. Lalu, pada tahun 1932, namanya berubah menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932. Persatuan Guru Hindia Belanda atau Persatuan Guru Indonesia ini terdiri dari para guru bantu, guru desa, kepala sekolah, dan penilik sekolah. Mereka umumnya bertugas di Sekolah Desa dan Sekolah Rakyat. Organisasi guru ini ternyata berkembang menjadi beberapa organisasi lainnya, seperti organisasi guru bercorak keagamaan, kebangsaan, dan lain-lain.
Sayangnya, pada masa penjajahan Jepang, semua organisasi dilarang, sekolah ditutup, dan akhirnya Persatuan Guru Indonesia (PGI) tak bisa lagi beraktivitas. Namun, setelah Indonesia menyatakan kemerdekaannya melalui Proklamasi 17 Agustus 1945, PGI kembali berkiprah dan berhasil mengadakan Kongres Guru Indonesia untuk yang pertama kalinya, tanggal 24-25 November 1945.

Kongres Guru Indonesia = Lahirnya PGRI (Hari Guru)

Melalaui kongres ini, segala organisasi dan kelompok guru yang didasarkan atas perbedaan tamatan, lingkungan pekerjaan, lingkungan daerah, politik, agama, dan suku, sepakat dihapuskan.  Di dalam kongres inilah, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) didirikan. Dan salah satu tujuannya adalah mempertinggi tingkat pendidikan dan pengajaran sesuai dengan dasar-dasar kerakyatan.

Dan sebagai penghormatan kepda guru, Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, menetapkan tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional yang diperingati setiap tahun.

Naaah.. Selamat Ulang Tahun, Bapak & Ibu Guru... kalian semua adalah "Pahlawan Tanpa Tanda Jasa." (Ervina/Kidnesia/berbagai sumber)

Hari guru di berbagai negara
Amerika

Amerika Serikat: minggu pertama di bulan Mei (Minggu Apresiasi Guru).
Argentina: 11 September

Hari peringatan wafatnya Domingo Faustino Sarmiento, seorang pendidik dan politisi Argentina.

Brazil: 15 Oktober (sejak 1963)

Pertama kali dirayakan tahun 1947 di São Paulo oleh sejumlah guru dari sebuah sekolah kecil. Tanggal 15 Oktober disepakati sebagai hari guru karena pada tanggal tersebut, Dom Pedro I menyetujui dekrit penataan kembali sekolah dasar di Brazil.

Chili: 16 Oktober

Pada tahun 1974, tanggal 10 Desember disepakati sebagai hari guru karena penyair Chili Gabriela Mistral menerima Penghargaan Nobel pada 10 Desember 1945. Sejak tahun 1977, hari guru diubah menjadi tanggal 16 Oktober untuk memperingati berdirinya Institut Guru Chili (Colegio de Profesores de Chile).[1]

Meksiko: 15 Mei (sejak 1918)
Peru: 6 Juli (sejak 1953)

Pejuang kemerdekaan José de San Martín mendirikan sekolah umum untuk laki-laki setelah José Bernardo de Tagle meloloskan resolusi pendidikan pada 6 Juli 1822.[2]

Asia

Filipina: 5 Oktober

Peringatan hari guru (bahasa Tagalog: Araw ng mga Guro) ditetapkan tanggal 5 Oktober berdasarkan Perintah Presiden No. 479.[3] Walaupun demikian, hari guru biasanya dirayakan di sekolah-sekolah dasar dan sekolah menengah sekitar bulan September dan Oktober.

Hong Kong: 10 September (hingga 1997: 28 September)
India: 5 September

Hari ulang tahun Presiden India Dr. Sarvapalli Radhakrishnan yang juga seorang guru ditetapkan sebagai hari guru. Di sekolah-sekolah diadakan perayaan, dan murid yang paling senior memainkan peran sebagai guru.

Indonesia: 25 November

Hari Guru Nasional diperingati bersama hari ulang tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Hari Guru Nasional bukan hari libur resmi, dan dirayakan dalam bentuk upacara peringatan di sekolah-sekolah dan pemberian tanda jasa bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Guru di Indonesia dianggap sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.[4]

Iran: 2 Mei

Peringatan wafatnya Morteza Motahari sebagai martir pada 2 Mei 1979.

Korea Selatan: 15 Mei

Hari guru dirayakan sejak tahun 1963 di Seoul, dan sejak tahun 1964 di kota Chuncheon. Perayaan ini dimulai oleh sekelompok anggota palang merah remaja yang mengunjungi guru-guru yang sedang sakit di rumah sakit. Perayaan hari guru secara nasional tidak dilangsungkan dari tahun 1973 hingga 1982, dan baru dilanjutkan kembali sejak 1983. Guru menerima hadiah bunga anyelir.

Malaysia: 16 Mei

Tanggal 16 Mei ditetapkan sebagai Hari Guru di Malaysia, karena pada 16 Mei 1956, Majelis Undang-Undang Persekutuan Tanah Melayu menerima rancangan kurikulum dari Laporan Jawatankuasa Pelajaran.

Pakistan: 5 Oktober
RRC: 10 September

Murid-murid biasanya memberikan hadiah balas jasa kepada guru, seperti kartu ucapan dan bunga.

Singapura: 1 September (hari libur sekolah)

Perayaan dilakukan sehari sebelumnya, dan murid-murid dipulangkan lebih awal.

Taiwan: 28 September (ulang tahun Konfusius)
Thailand: 16 Januari (sejak 1957)
Turki: 24 November (sejak 1981)
Vietnam:20 November

Hari libur sekolah untuk mengunjungi guru dan mantan guru di rumah masing-masing.

Albania: 7 Maret
Ceko: 28 Maret
Rusia: 5 Oktober

Sejak tahun 1994, hari guru dirayakan tanggal 5 Oktober bertepatan dengan Hari Guru Sedunia. Dari tahun 1965 hingga 1993, hari guru dirayakan pada minggu pertama di bulan Oktober.

Polandia: 14 Oktober

Australia

Hari Jumat terakhir bulan Oktober dirayakan sebagai Hari Guru Sedunia di Australia.

ARBITRASE
SENGKETA
Sengketa adalah suatu pertentangan atas kepentingan, tujuan dan/ atau pemahaman antara 2 (dua) pihak atau lebih. Sengketa akan menjadi masalah hukum apabila pertentangan tersebut menimbulkan perebutan hak, pembelaan atau perlawanan terhadap hak yang dilanggar, dan/ atau tuntutan terhadap kewajiban atau tanggungjawab.

BAGAIMANA MENYELESAIKAN SENGKETA
Para pihak yang terlibat dalam persengketaan mempunyai berbagai pilihan bagaimana mereka akan menyelesaikan sengketanya. Secara umum ada 2 (dua) bentuk penyelesaian sengketa berdasarkan sifatnya:
  1. non-ajudikasi, yakni melalui penyelesaian yang "tidak memaksa" para pihak kepada suatu resolusi tertentu; mekanisme yang paling populer adalah negosiasi dan mediasi;
  2. ajudikasi, yakni melalui penyelesaian yang "memaksa" para pihak kepada suatu resolusi tertentu; mekanisme yang paling populer adalah pengadilan dan arbitrase.

ARBITRASEArbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada suatu perjanjian arbitrase antara para pihak yang bersengketa. Dalam Arbitrase, para pihak memberikan kewenangan kepada arbiter untuk memberikan keputusan atas sengketa pada tingkat pertama dan terakhir.

PERBEDAAN MEDIASI DENGAN ARBITRASE
  1. Mediasi
    • forum non-adjudication;
    • para pihak menunjuk pihak ketiga sebagai mediator;
    • mediator tidak mengambil keputusan;
    • dalil dimaksudkan untuk meyakinkan pihak lawan;
    • prosedur informal;
    • hasil akhir: perdamaian atau deadlock.
  2. Arbitrase
    • forum adjudication;
    • para pihak menunjuk pihak ketiga sebagai arbiter;
    • arbiter berwenang mengambil keputusan;
    • dalil dimaksudkan untuk meyakinkan arbiter;
    • prosedur agak formal;
    • hasil akhir: putusan arbiter, final & binding.

PERBEDAAN PENGADILAN DENGAN ARBITRASE
  1. Arbitrase
    • tertutup/ rahasia;
    • harus ada perjanjian;
    • arbiter dipilih, krn trust dan keahlian;
    • prosedur agak formal;
    • tidak ada preseden;
    • final & binding, lebih cepat;
    • control over fees.
  2. Pengadilan
    • terbuka untuk umum;
    • semua bisa menggugat;
    • hakim tdk bisa dipilih,  umumnya generalis;
    • prosedur sangat formal;
    • mengenal preseden;
    • lama karena ada banding, kasasi, & PK;
    • biaya sulit dikontrol.

PERJANJIAN ARBITRASE
Arbitrase BAKTI hanya dapat dilaksanakan apabila Para Pihak telah terkait oleh Perjanjian Arbitrase. Yang dimaksud dengan ”Perjanjian Arbitrase” adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam sautu perjanjian tertulis yang dibuat oleh Para Pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat oleh Para Pihak setelah timbul sengketa. Keberadaan Perjanjian Arbitrase meniadakan hak Para Pihak untuk mengajukan sengketa kepada Pengadilan, dan pengadilan pun tidak berwenang untuk mengadili sengketa Para Pihak yang telah terikat dalam Perjanjian Arbitrase.

STANDAR KLAUSULA ARBITRASE
BAKTI menyarankan kepada para pihak dan/atau pelaku pasar untuk menuangkan kalusula arbitrase pada saat membuat perjanjian sebelum munculnya persengketaan, atau membuat adendum/amandemen jika perjanjian belum memuatnya, dengan standar klausula sebagai berikut:
”Para pihak sepakat bahwa terhadap setiap persengketaan yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini yang tidak diselesaikan secara damai, baik melalui negosiasi langsung maupun bantuan mediator, akan diajukan kepada arbitrase pada Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) utnuk diperiksa dan diputus pada tingkat pertama dan terakhir berdasarkan peraturan dan acara arbitrase BAKTI. Para Pihak menyatakan melepaskan hanknya untuk mengajukan persengketaan dimaksud kepada peradilan umum dan/atau arbitrase yang lain, dan menyatakan tunduk pada putusan arbitrase BAKTI sehingga untuk itu melepaskan pula haknya untuk mengajukan gugatan atau perlawanan dalam bentuk apapun terhadap putusan arbitrase dimaksud”.


SOURCE : http://www.bakti-arb.org/arbitrase.html
Tugas Lembaga Negara Hak Wewenang dan Jenis
  

Tugas ke 2 : Lembaga Negara Hak Wewenang dan Jenis
Anggota kelompok :
Lory Tuahta Tarigan (2A213118)
Marlina Situmorang (2A213040)
Zein Abdilah (2A213112)
Kelas 5EB25

Pengertian dan Jenis-jenis Lembaga Negara - Negara Indonesia adalah negara hukum (rechstaat) dengan sistem pemerintahan demokrasi. Negara Indonesia bukan negara kekuasaan (machstaat) di bawah satu tangan seorang penguasa. Karena itu dalam sistem pemerintahan, segala macam kekuasaan negara diatur dalam ketentuan-ketentuan hukum (undang-undang). Kekuasaan negara juga dijalankan oleh lembaga-lembaga dengan tata aturan tertentu.

1. Pengertian Lembaga Negara
Secara sederhana lembaga negara adalah badan-badan yang membentuk sistem dan menjalankan pemerintahan negara. Kita tahu, dalam suatu negara modern terdapat pembuat peraturan-peraturan (undang-undang). Dalam negara modern juga ada kepala negara yang menjalankan pemerintahan. Tentu dalam negara modern ada pula yang mengadili ketika terjadi berbagai macam bentuk pelanggaran negara. Nah, yang membuat peraturan-peraturan yang menjalankan pemerintahan, dan yang mengadili pelanggaran-pelanggaran tersebut biasanya dijalankan lembaga-lembaga negara.

2. Jenis-jenis Lembaga Negara
Apa saja jenis-jenis lembaga negara itu? Dalam negara yang bersistem demokrasi paling tidak ada tiga macam lembaga kekuasaan. Masing-masing adalah

  •          Kekuasaan legislatif (pembuat undang-undang), 
  •          Kekuasaan eksekutif (yang menjalankan undang- undang/pemerintahan), dan 
  •          Kekuasaan yudikatif (yang mengadili atas terjadinya pelanggaran-pelanggaran undang-undang).


Dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPR, MPR, juga DPD. Sementara kekuasaan eksekutif dijalankan oleh presiden yang dibantu seorang Wakil Presiden dan para menteri kabinet. Terakhir, kekuasaan yudikatif dijalankan oleh MA (Mahkamah Agung), Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial (akan dijelaskan pada uraian selanjutnya).

B. Lembaga-Lembaga menurut UUD 1945 Hasil Amandemen
Sejak memasuki era reformasi, negara Indonesia memang banyak mengalami perkembangan-perkembangan baru. Salah satu dari perubahan tersebut adalah amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen artinya perubahan. Hingga sekarang UUD 1945 sudah empat kali mengalami amandemen.

Siapa yang mengamandemen UUD 1945 itu? Tidak lain adalah sidang MPR. Dengan amandemen terhadap UUD 1945 itu, lembaga-lembaga negara juga mengalami beberapa perkembangan. Sebagai contoh, ada nama-nama lembaga negara yang baru.

Apa saja lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 hasil amandemen? Adalah perubahan-perubahan itu terjadi? Mari kita lihat uraiannya.

1. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
MPR adalah majelis (tertinggi) yang merupakan penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia. Karena merupakan sebuah majelis, maka kekuasaan MPR, kewenangan- kewenangan MPR baru muncul ketika semua anggota-anggotanya berkumpul dan bersidang (dalam majelis). Sidang MPR ini paling sedikit sekali dalam lima tahun.

Siapa saja anggota MPR? Menurut UUD 1945 hasil amandemen, anggota MPR terdiri seluruh anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang dipilih rakyat melalui Pemilu. Jumlah anggota DPR menurut ketentuan ada 550 orang. Sedang anggota DPD di setiap provinsi ada 4 orang, dan tidak lebih dari 1/2 anggota DPR. Ketentuan tentang keanggotaan MPR ini diatur dalam UU No. 23 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Apa saja wewenang MPR? Menurut UUD 1945 hasil amandemen wewenang MPR adalah sebagai berikut.

  •           Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
  •           Melantik presiden dan/wakil presiden.
  •           Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
  •      Masa jabatan anggota MPR dalam satu periode adalah lima tahun.


2. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
Kedudukan DPR sebagai lembaga negara diatur dalam Bab VII pasal 19 UU 1945 hasil amandemen. Keanggotaan DPR seperti sudah disinggung di depan, berasal dari partai politik yang dipilih melalui Pemilu setiap lima tahun sekali.

Selain DPR, ada pula DPRD. Adakah perbedaannya? Ada, yakni DPR berkedudukan di ibu kota. Anggota DPR secara otomatis juga menjadi anggota MPR. Sementara itu DPRD berkedudukan di provinsi dan kabupaten/kota.

a. Tugas/Wewenang dan Hak-hak DPR
Secara umum tugas/wewenang DPR memegang kekuasaan legislatif, artinya sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang (pasal 20 A UUD 1945). Lebih jelasnya tentang tugas/wewenang  DPR terdapat dalam 3 fungsi penting sebagai berikut.

  •          Fungsi legislatif, yakni DPR sebagai pembuat undang-undang bersama presiden.
  •     Fungsi anggaran, yakni DPR sebagai pemegang kekuasaan menetapkan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang diajukan Presiden.
  •          Fungsi pengawasan, yakni DPR mengawasi jalannya pemerintahannya.


Selain tugas/kewenangan tadi, anggota-anggota DPR juga memiliki hak-hak penting (Pasal 20A UUD 1945). Hak-hak yang dimaksud adalah sebagaimana berikut.

·         1) Hak Interpelasi: Yakni hak untuk meminta keterangan kepada presiden.
·         2) Hak Angket: Yakni hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan pemerintah/ presiden.
·         3) Hak Inisiatif: Yakni hak untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada pemerintah/ presiden.
·    4) Hak Amandemen: Yakni hak untuk menilai atau mengadakan perubahan atas RUU (Rancangan Undang-Undang).
·         5) Hak Budget: Yakni hak untuk mengajukan RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
·         6) Hak Petisi: Yakni hak untuk mengajukan pertanyaan atas kebijakan pemerintah/presiden.

b. Persidangan DPR
Menurut pasal 19 ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen, sidang DPR paling sedikit adalah sekali dalam satu tahun. Tentu saja hal itu terjadi jika tidak adahal-hal penting yang memaksa, atau keadaan pemerintahan berjalan normal. Jika ada hal-hal yang memaksa, misalnya presiden melanggar undang-undang dan mengkhianati negara, maka DPR dapat mengadakan sidang sewaktu-waktu.

3. Presiden dan Wakil Presiden
Menurut Bab III pasal 4 UUD 1945, Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan. Selanjutnya dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala pemerintahan, presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden. Presiden dan Wakil Presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, dan dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu (lihat kembali pada pembahasan tentang Pemilu).

a. Presiden
Masa jabatan Presiden (juga Wakil Presiden) adalah lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama dalam satu masa jabatan saja (pasal 7 UUD 1945 hasil amendemen).

Kedudukan presiden meliputi dua macam, yakni 1) sebagai kepala negara dan 2) sebagai kepala pemerintahan.

1) Presiden sebagai Kepala Negara
Sebagai kepala negara, Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut.

·         Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (pasal 10 UUD 1945).
·         Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11 UUD 1945).
·         Menyatakan negara dalam keadaan bahaya (pasal 12 UUD 1945).
·         Mengangkat duta dan konsul.
·         Memberi grasi, amnesti, dan rehabilitasi.
·         Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.

2) Presiden sebagai Kepala Pemerintahan
Sebagai kepala pemerintahan Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut.

·         Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
·         Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
·         Menetapkan PP (Peraturan Pemerintah) untuk menjalankan undang-undang.
·         Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.

Pemberhentikan Presiden/Wakil Presiden
Menurut pasal 7A, Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya dapat diberhentikan oleh MPR atas usulan DPR, jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat berupa :

·         Pengkhianatan terhadap negara
·         Melakukan korupsi, penyuapan, atau tindak pidana berat yang lain
·         Melakukan perbuatan tercela
·         Terbukti tidak lagi mampu melaksanakan tugasnya sebagai Presiden/Wakil Presiden

Sebelum diajukan ke MPR, usulan DPR tentang pemberhentian Presiden/ Wakil Presiden harus lebih dulu diajukan kepada Mahkamah Konstitusi, untuk diperiksa, diadili serta diputuskannya.

b. Wakil Presiden
Karena dalam praktiknya dipilih melalui Pemilu dalam satu paket dengan Presiden, maka kedudukan Wakil Presiden tentunya bukan lembaga yang berdiri sendiri. Seperti sudah disinggung, Wakil Presiden adalah pembantu Presiden. Namun demikian kedudukan Wakil Presiden adalah strategis. Mengapa? Tidak lain karena dalam keadaan-keadaan tertentu ia dapat menggantikan kedudukan Presiden. Pasal 8 ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen menyatakan : ”apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.”

4. Kementerian Negara
Menteri-menteri negara adalah pembantu-pembantu Presiden (Bab V pasal 17 UUD 1945). Para menteri itu duduk dalam kabinet yang dibentuk oleh Presiden. Kita tahu, seorang Presiden tidak mungkin dapat mengatasi segala bidang yang dibutuhkan dalam kehidupan kenegaraan. Oleh karena itu dalam kerjanya ia dibantu oleh para menteri-menteri itu.

Mereka para menteri itu ada yang memimpin sebuah departemen ada juga yang tidak memimpin departemen. Menteri dalam negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, misalnya, adalah contoh-contoh dari menteri-menteri yang memimpin sebuah departemen. Sementara menteri-menteri seperti kepariwisataan, lingkungan hidup, kesekretariatan negara/kabinet, misalnya merupakan contoh dari menteri-menteri yang tidak memimpin departemen.

Jumlah menteri-menteri yang duduk dalam kabinet tentu saja merupakan bagian dari kewenangan serta hak prerogatif (hak khusus) Presiden. Semua disesuaikan dengan tingkat tuntutan-tuntutan perkembangan yang dihadapi. Berapakah jumlah menteri-menteri yang duduk dalam kabinet sekarang?

5. DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
DPD (Dewan Perwakilan Daerah) merupakan lembaga yang baru dalam sistem ketatanegaraan RI. Sebelumnya lembaga ini tidak ada. Setelah UUD 1945 mengalami amandemen lembaga ini tercantum, yakni dalam Bab VII pasal 22 C dan pasal 22 D.

Anggota DPD ada dalam setiap provinsi, dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu (lihat kembali Bab Pemilu). Anggota DPD ini bukan berasal dari partai politik, melainkan dari organisasi-organisasi kemasyarakatan.

Menurut pasal 22 D UUD 1945, DPD memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.

 Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam atau sumber ekonomi lainnya, juga yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat daerah.
·         Memberi pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
·   Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan mengenai hal-hal di atas tadi, serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR untuk ditindaklanjuti. DPD ini bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

6. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
BPK merupakan lembaga pemeriksa keuangan yang bersifat mandiri. Artinya dalam menjalankan tugasnya badan ini terlepas dari pengaruh pemerintah. Tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan dan bertanggung jawab tentang keuangan negara. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan-pertimbangan dari DPD. Hasil kerja dari BPK ini diserahkan kepada DPR, DPD, juga DPRD sesuai dengan kewenangannya.

Badan ini berdomisili di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Lembaga ini juga dikenal sebagai lembaga eksaminatif

7. MA (Mahkamah Agung)
MA (Mahkamah Agung) merupakan salah satu pemegang kekuasaan kehakiman (Bab IX pasal 24 ayat 2). Keberadaan lembaga ini sebagai pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan.

Mengapa MA disebut sebagai lembaga tertinggi? Tidak lain karena merupakan lembaga peradilan tingkat terakhir. Jika misalnya seseorang berpekara di peradilan pertama (Pengadilan Negeri) kurang puas terhadap keputusan yang diperoleh, maka ia akan naik banding ke peradilan di atasnya lagi (Pengadilan Banding). Jika masih kurang, maka ia dapat mengajukan lagi ke peradilan MA ini.

MA diketuai oleh seorang Hakim Agung dibantu oleh hakim-hakim agung. Menurut UU No. 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Jumlah Hakim Agung paling banyak 60 orang. Adapun Hakim Agung merupakan pejabat tinggi negara setingkat menteri negara yang diangkat oleh Presiden atas usul DPR. Hakim Agung yang diusulkan oleh DPR tersebut berasal dari usulan Komisi Yudisial. (akan dibahas dalam uraian berikutnya).

8. MK (Mahkamah Konstitusi)
MK (Mahkamah Konstitusi) merupakan pemegang kekuasaan kehakiman sesudah MA (Bab IX pasal 24 ayat 2). Lembaga negara ini termasuk baru. Lembaga ini mempunyai wewenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir serta putusannya bersifat final untuk :

  •          menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,
  •          memutus sengketa kewenangan,
  •          memutus perselisihan hasil Pemilu, dan
  •          memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan terhadap Presiden/Wakil Presiden terhadap UUD.


MK memiliki 9 hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Masing-masing hakim tersebut terdiri atas : 3 orang diajukan oleh MA, 3 orang diajukan oleh DPR, dan 3 orang diajukan oleh Presiden.

9. KY (Komisi Yudisial)
Seperti MK, KY (Komisi Yudisial) juga merupakan lembaga negara yang termasuk baru. Sebagaimana terdapat dalam UU No. 22 Tahun 2004, lembaga ini dibentuk untuk mengawasi perilaku para hakim. Selain itu lembaga ini dibentuk untuk mengawasi praktik kotor penyelenggaraan/proses peradilan. Lembaga ini juga punya kewenangan mengusulkan calon Hakim Agung.

Dalam UUD 1945 hasil amandemen, kedudukan KY ini diatur dalam pasal 24 B. Lembaga ini bersifat mandiri, yang keberadaannya dibentuk dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Adanya komisi ini, diharapkan penyelenggaraan peradilan terhindar dari praktik-praktik kotor.

Skema lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 hasil amandemen:


Gambar Skema Lembaga Negara