Perilaku Etika dalam Profesi
Akuntansi
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah
sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum
perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara
berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari
pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul
berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya
berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang.
Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor
mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang
disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu
jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah
jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review,
dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah
suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten
tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material,
dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang
dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu
pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah
jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan
mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian
ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan
tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian
hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor
independen, auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan
suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan
apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan
hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut.
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat
keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan
memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi
sumber-sumber ekonomi.
Laporan Audit
Laporan audit merupakan alat yang digunakan oleh auditor untuk
mengkomunikasikan hasil auditnya kepada masyarakat. Oleh karena itu, makna
setiap kalimat yang tercantum dalam laporan audit baku dapat digunakan untuk
mengenal secara umum profesi akuntan publik.
Laporan audit baku terdiri dari tiga paragraf, yaitu paragraf pengantar,
paragraf lingkup, dan paragraf pendapat. Paragraf pengantar berisi objek yang
diaudit oleh auditor dan penjelasan tanggung jawab manajemen dan tanggung jawab
auditor. Paragraf lingkup berisi pernyataan ringkas mengenai lingkup audit yang
dilaksanakan oleh auditor, dan paragraf pendapat berisi pernyataan ringkas
mengenai pendapat auditor tentang kewajaran laporan keuangan auditan.
Kalimat pertama paragraf pengantar yang berbunyi “Kami telah mengaudit neraca
PT X tanggal 31 Desember 20X2 dan 20X1 serta laporan laba-rugi, laporan
ekuitas, serta laporan arus kas untuk tahun yang terakhir pada tanggal-tanggal
tersebut” berisi tiga hal penting berikut ini; (1) Auditor memberikan pendapat
atas laporan keuangan setelah ia melakukan audit atas laporan keuangan
tersebut, (2) Objek yang diaudit oleh auditor bukanlah catatan akuntansi
melainkan laporan keuangan kliennya, yang meliputi neraca, laporan laba-rugi,
laporan ekuitas, laporan arus kas.
Kalimat kedua dan ketiga, paragraf pengantar berbunyi “Laporan keuangan
adalah tanggung jawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada
pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit kami”. Tanggung
jawab atas kewajaran laporan keuangan terletak di tangan manajemen, bukan di
tangan auditor.
Paragraf lingkup berisi pernyataan auditor bahwa auditnya dilaksanakan
berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh organisasi profesi akuntan
dan beberapa penjelasan tambahan tentang standar auditing tersebut. Di samping
itu, paragraf lingkup juga berisi suatu pernyataan keyakinan bahwa audit yang
dilaksanakan berdasarkan standar auditing tersebut memberikan dasar yang
memadai bagi auditor untuk memberikan pendapat atas laporan keuangan auditan.
Kalimat pertama dalam paragraf lingkup laporan audit
baku berbunyi, “Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang
ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia”. Dalam kalimat ini auditor menyatakan
bahwa audit atas laporan keuangan yang telah dilaksanakan bukan sembarang
audit, melainkan audit yang dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang
ditetapkan oleh organisasi profesi auditor, yaitu Ikatan Akuntan Indonesia. Di
samping itu, kalimat kedua dalam paragraf lingkup tersebut menyampaikan pesan
bahwa:
1. dalam perikatan umum, auditor melaksanakan auditnya
atas dasar pengujian, bukan atas -dasar perneriksaan terhadap seluruh bukti;
2. pemahaman yang memadai atas pengendalian intern
merupakan dasar untuk menentukan jenis dan lingkup pengujian yang dilakukan
dalam audit;
3. lingkup pengujian dan pemilihan prosedur audit
ditentukan oleh pertimbangan auditor atas dasar pengalamannya;
4. dalam auditnya, auditor tidak hanya melakukan
pengujian terbatas pada catatan akuntansi klien, namun juga menempuh prosedur
audit lainnya yang dipandang perlu oleh auditor.
Paragraf pendapat digunakan oleh auditor untuk
menyatakan pendapatnya atas kewajaran laporan keuangan auditan, berdasarkan
kriteria prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia dan konsistensi
penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam tahun yang diaudit dibanding dengan
penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam tahun sebelumnya. Ada empat
kemungkinan pernyataan pendapat auditor, yaitu:
1. auditor menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian
(unqualified opinion);
2. auditor menyatakan pendapat wajar dengan
pengecualian (qualified opinion;
3. auditor menyatakan pendapat tidak wajar (adverse
opinion);
4. auditor menyatakan tidak memberikan pendapat
(disclaimer of opinion atau no opinion).
Standar umum mengatur persyaratan pribadi auditor.
Kelompok standar ini mengatur keahlian dan pelatihan teknis yang harus dipenuhi
agar seseorang memenuhi syarat untuk melakukan auditing, sikap mental
independen yang harus dipertahankan oleh auditor dalam segala hal yang
bersangkutan dengan pelaksanaan perikatannya, dan keharusan auditor menggunakan
kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Ada tiga tipe auditor menurut lingkungan pekerjaan
auditing, yaitu auditor independen, auditor pemerintah, dan auditor intern.
Auditor independen adalah auditor profesional yang menjual jasanya kepada
masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang
disajikan oleh kliennya. Auditor pemerintah adalah auditor profesional yang
bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan audit atas
pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam
pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah.
Auditor intern adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan negara
maupun perusahaan swasta) yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah
kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi,
menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi,
menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, serta
menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi.
Ada tiga tipe auditing, yaitu audit laporan
keuangan, audit kepatuhan, dan audit operasional.
Tipe Audit dan Auditor
Ada tiga tipe auditing, yaitu audit laporan keuangan, audit kepatuhan,
dan audit operasional. Audit laporan keuangan adalah audit yang dilakukan oleh
auditor independen terhadap laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya untuk
menyatakan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut. Audit
kepatuhan adalah audit yang tujuannya untuk menentukan kepatuhan entitas yang
diaudit terhadap kondisi atau peraturan tertentu. Audit operasional merupakan
review secara sistematik atas kegiatan organisasi, atau bagian daripadanya,
dengan tujuan untuk; (1) mengevaluasi kinerja, (2) mengidentifikasi kesempatan
untuk peningkatan, (3) membuat rekomendasi untuk perbaikan atau tindakan lebih
lanjut
Ada tiga tipe auditor menurut lingkungan pekerjaan auditing, yaitu
auditor independen, auditor pemerintah, dan auditor intern. Auditor independen
adalah auditor profesional yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum,
terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya.
Auditor pemerintah adalah auditor profesional yang bekerja di instansi
pemerintah, yang tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban
keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintahan atau
pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Auditor intern
adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan negara maupun
perusahaan swasta), yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan
prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik
atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan
efektivitas prosedur kegiatan organisasi, dan menentukan keandalan informasi
yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi.
Etika Profesional Profesi Akuntan Publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan
kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap
mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut
menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang
dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik
Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika
yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973,
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi
profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun
1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan
publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar
Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan
jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan
penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas
dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen
Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang
berpraktik dalam profesi akuntan publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar