Jumat, 28 November 2014

Tak Ingin Hambalang Terbengkalai, Menpora Berencana Kunjungi Lokas


JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, menjadwalkan kunjungan ke proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Hal ini dilakukan guna melihat apakah tempat tersebut masih layak atau tidak untuk diteruskan pembangunan.
Imam mengupayakan proyek tersebut untuk diteruskan. Pihaknya bahkan akan membentuk tim untuk mengkaji mekanisme dan prosedurnya termasuk berkonsultasi dengan sejumlah instansi seperti BPK, BPKP, Kemenkumham, dan DPR.
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak keinginan Imam untuk melanjutkan proyek itu. Alasannya, di samping proyek yang merugikan negara Rp 463,66 miliar itu dinyatakan BPK gagal (total loss) perkara Hambalang hingga kini masih berproses.
“Mungkin KPK kan begitu, tetapi yang lain belum tentu. Jadi, siapa yang disitu? Nanti jadi rumah hantu. Saya belum ke sana, saya akan ke sana dalam waktu dekat,” tutur Imam Nahrawi ditemui di Jakarta, Senin (24/11).
Imam Nahrawi mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK terkait hal ini. “Kita pro aktif dengan KPK,” katanya.
Pada kasus korupsi P3SON di Hambalang, tiga tersangka telah divonis. Mereka adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum divonis delapan tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta. 
Kemudian mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng divonis pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan penjara.

Dan mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor Teuku Bagus Mokhamad Noor divonis vonis empat tahun dan enam bulan penjara denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. (Glery Lazuardi)

Senin, 24 November 2014

Sejarah Hari Guru

Begini ceritanya. PGRI atau Persatuan Guru Republik Indonesia lahir pada 25 November 1945. Awalnya, organisasi ini bernama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912. Lalu, pada tahun 1932, namanya berubah menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932. Persatuan Guru Hindia Belanda atau Persatuan Guru Indonesia ini terdiri dari para guru bantu, guru desa, kepala sekolah, dan penilik sekolah. Mereka umumnya bertugas di Sekolah Desa dan Sekolah Rakyat. Organisasi guru ini ternyata berkembang menjadi beberapa organisasi lainnya, seperti organisasi guru bercorak keagamaan, kebangsaan, dan lain-lain.
Sayangnya, pada masa penjajahan Jepang, semua organisasi dilarang, sekolah ditutup, dan akhirnya Persatuan Guru Indonesia (PGI) tak bisa lagi beraktivitas. Namun, setelah Indonesia menyatakan kemerdekaannya melalui Proklamasi 17 Agustus 1945, PGI kembali berkiprah dan berhasil mengadakan Kongres Guru Indonesia untuk yang pertama kalinya, tanggal 24-25 November 1945.

Kongres Guru Indonesia = Lahirnya PGRI (Hari Guru)

Melalaui kongres ini, segala organisasi dan kelompok guru yang didasarkan atas perbedaan tamatan, lingkungan pekerjaan, lingkungan daerah, politik, agama, dan suku, sepakat dihapuskan.  Di dalam kongres inilah, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) didirikan. Dan salah satu tujuannya adalah mempertinggi tingkat pendidikan dan pengajaran sesuai dengan dasar-dasar kerakyatan.

Dan sebagai penghormatan kepda guru, Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, menetapkan tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional yang diperingati setiap tahun.

Naaah.. Selamat Ulang Tahun, Bapak & Ibu Guru... kalian semua adalah "Pahlawan Tanpa Tanda Jasa." (Ervina/Kidnesia/berbagai sumber)

Hari guru di berbagai negara
Amerika

Amerika Serikat: minggu pertama di bulan Mei (Minggu Apresiasi Guru).
Argentina: 11 September

Hari peringatan wafatnya Domingo Faustino Sarmiento, seorang pendidik dan politisi Argentina.

Brazil: 15 Oktober (sejak 1963)

Pertama kali dirayakan tahun 1947 di São Paulo oleh sejumlah guru dari sebuah sekolah kecil. Tanggal 15 Oktober disepakati sebagai hari guru karena pada tanggal tersebut, Dom Pedro I menyetujui dekrit penataan kembali sekolah dasar di Brazil.

Chili: 16 Oktober

Pada tahun 1974, tanggal 10 Desember disepakati sebagai hari guru karena penyair Chili Gabriela Mistral menerima Penghargaan Nobel pada 10 Desember 1945. Sejak tahun 1977, hari guru diubah menjadi tanggal 16 Oktober untuk memperingati berdirinya Institut Guru Chili (Colegio de Profesores de Chile).[1]

Meksiko: 15 Mei (sejak 1918)
Peru: 6 Juli (sejak 1953)

Pejuang kemerdekaan José de San Martín mendirikan sekolah umum untuk laki-laki setelah José Bernardo de Tagle meloloskan resolusi pendidikan pada 6 Juli 1822.[2]

Asia

Filipina: 5 Oktober

Peringatan hari guru (bahasa Tagalog: Araw ng mga Guro) ditetapkan tanggal 5 Oktober berdasarkan Perintah Presiden No. 479.[3] Walaupun demikian, hari guru biasanya dirayakan di sekolah-sekolah dasar dan sekolah menengah sekitar bulan September dan Oktober.

Hong Kong: 10 September (hingga 1997: 28 September)
India: 5 September

Hari ulang tahun Presiden India Dr. Sarvapalli Radhakrishnan yang juga seorang guru ditetapkan sebagai hari guru. Di sekolah-sekolah diadakan perayaan, dan murid yang paling senior memainkan peran sebagai guru.

Indonesia: 25 November

Hari Guru Nasional diperingati bersama hari ulang tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Hari Guru Nasional bukan hari libur resmi, dan dirayakan dalam bentuk upacara peringatan di sekolah-sekolah dan pemberian tanda jasa bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Guru di Indonesia dianggap sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.[4]

Iran: 2 Mei

Peringatan wafatnya Morteza Motahari sebagai martir pada 2 Mei 1979.

Korea Selatan: 15 Mei

Hari guru dirayakan sejak tahun 1963 di Seoul, dan sejak tahun 1964 di kota Chuncheon. Perayaan ini dimulai oleh sekelompok anggota palang merah remaja yang mengunjungi guru-guru yang sedang sakit di rumah sakit. Perayaan hari guru secara nasional tidak dilangsungkan dari tahun 1973 hingga 1982, dan baru dilanjutkan kembali sejak 1983. Guru menerima hadiah bunga anyelir.

Malaysia: 16 Mei

Tanggal 16 Mei ditetapkan sebagai Hari Guru di Malaysia, karena pada 16 Mei 1956, Majelis Undang-Undang Persekutuan Tanah Melayu menerima rancangan kurikulum dari Laporan Jawatankuasa Pelajaran.

Pakistan: 5 Oktober
RRC: 10 September

Murid-murid biasanya memberikan hadiah balas jasa kepada guru, seperti kartu ucapan dan bunga.

Singapura: 1 September (hari libur sekolah)

Perayaan dilakukan sehari sebelumnya, dan murid-murid dipulangkan lebih awal.

Taiwan: 28 September (ulang tahun Konfusius)
Thailand: 16 Januari (sejak 1957)
Turki: 24 November (sejak 1981)
Vietnam:20 November

Hari libur sekolah untuk mengunjungi guru dan mantan guru di rumah masing-masing.

Albania: 7 Maret
Ceko: 28 Maret
Rusia: 5 Oktober

Sejak tahun 1994, hari guru dirayakan tanggal 5 Oktober bertepatan dengan Hari Guru Sedunia. Dari tahun 1965 hingga 1993, hari guru dirayakan pada minggu pertama di bulan Oktober.

Polandia: 14 Oktober

Australia

Hari Jumat terakhir bulan Oktober dirayakan sebagai Hari Guru Sedunia di Australia.

ARBITRASE
SENGKETA
Sengketa adalah suatu pertentangan atas kepentingan, tujuan dan/ atau pemahaman antara 2 (dua) pihak atau lebih. Sengketa akan menjadi masalah hukum apabila pertentangan tersebut menimbulkan perebutan hak, pembelaan atau perlawanan terhadap hak yang dilanggar, dan/ atau tuntutan terhadap kewajiban atau tanggungjawab.

BAGAIMANA MENYELESAIKAN SENGKETA
Para pihak yang terlibat dalam persengketaan mempunyai berbagai pilihan bagaimana mereka akan menyelesaikan sengketanya. Secara umum ada 2 (dua) bentuk penyelesaian sengketa berdasarkan sifatnya:
  1. non-ajudikasi, yakni melalui penyelesaian yang "tidak memaksa" para pihak kepada suatu resolusi tertentu; mekanisme yang paling populer adalah negosiasi dan mediasi;
  2. ajudikasi, yakni melalui penyelesaian yang "memaksa" para pihak kepada suatu resolusi tertentu; mekanisme yang paling populer adalah pengadilan dan arbitrase.

ARBITRASEArbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada suatu perjanjian arbitrase antara para pihak yang bersengketa. Dalam Arbitrase, para pihak memberikan kewenangan kepada arbiter untuk memberikan keputusan atas sengketa pada tingkat pertama dan terakhir.

PERBEDAAN MEDIASI DENGAN ARBITRASE
  1. Mediasi
    • forum non-adjudication;
    • para pihak menunjuk pihak ketiga sebagai mediator;
    • mediator tidak mengambil keputusan;
    • dalil dimaksudkan untuk meyakinkan pihak lawan;
    • prosedur informal;
    • hasil akhir: perdamaian atau deadlock.
  2. Arbitrase
    • forum adjudication;
    • para pihak menunjuk pihak ketiga sebagai arbiter;
    • arbiter berwenang mengambil keputusan;
    • dalil dimaksudkan untuk meyakinkan arbiter;
    • prosedur agak formal;
    • hasil akhir: putusan arbiter, final & binding.

PERBEDAAN PENGADILAN DENGAN ARBITRASE
  1. Arbitrase
    • tertutup/ rahasia;
    • harus ada perjanjian;
    • arbiter dipilih, krn trust dan keahlian;
    • prosedur agak formal;
    • tidak ada preseden;
    • final & binding, lebih cepat;
    • control over fees.
  2. Pengadilan
    • terbuka untuk umum;
    • semua bisa menggugat;
    • hakim tdk bisa dipilih,  umumnya generalis;
    • prosedur sangat formal;
    • mengenal preseden;
    • lama karena ada banding, kasasi, & PK;
    • biaya sulit dikontrol.

PERJANJIAN ARBITRASE
Arbitrase BAKTI hanya dapat dilaksanakan apabila Para Pihak telah terkait oleh Perjanjian Arbitrase. Yang dimaksud dengan ”Perjanjian Arbitrase” adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam sautu perjanjian tertulis yang dibuat oleh Para Pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat oleh Para Pihak setelah timbul sengketa. Keberadaan Perjanjian Arbitrase meniadakan hak Para Pihak untuk mengajukan sengketa kepada Pengadilan, dan pengadilan pun tidak berwenang untuk mengadili sengketa Para Pihak yang telah terikat dalam Perjanjian Arbitrase.

STANDAR KLAUSULA ARBITRASE
BAKTI menyarankan kepada para pihak dan/atau pelaku pasar untuk menuangkan kalusula arbitrase pada saat membuat perjanjian sebelum munculnya persengketaan, atau membuat adendum/amandemen jika perjanjian belum memuatnya, dengan standar klausula sebagai berikut:
”Para pihak sepakat bahwa terhadap setiap persengketaan yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini yang tidak diselesaikan secara damai, baik melalui negosiasi langsung maupun bantuan mediator, akan diajukan kepada arbitrase pada Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) utnuk diperiksa dan diputus pada tingkat pertama dan terakhir berdasarkan peraturan dan acara arbitrase BAKTI. Para Pihak menyatakan melepaskan hanknya untuk mengajukan persengketaan dimaksud kepada peradilan umum dan/atau arbitrase yang lain, dan menyatakan tunduk pada putusan arbitrase BAKTI sehingga untuk itu melepaskan pula haknya untuk mengajukan gugatan atau perlawanan dalam bentuk apapun terhadap putusan arbitrase dimaksud”.


SOURCE : http://www.bakti-arb.org/arbitrase.html
Tugas Lembaga Negara Hak Wewenang dan Jenis
  

Tugas ke 2 : Lembaga Negara Hak Wewenang dan Jenis
Anggota kelompok :
Lory Tuahta Tarigan (2A213118)
Marlina Situmorang (2A213040)
Zein Abdilah (2A213112)
Kelas 5EB25

Pengertian dan Jenis-jenis Lembaga Negara - Negara Indonesia adalah negara hukum (rechstaat) dengan sistem pemerintahan demokrasi. Negara Indonesia bukan negara kekuasaan (machstaat) di bawah satu tangan seorang penguasa. Karena itu dalam sistem pemerintahan, segala macam kekuasaan negara diatur dalam ketentuan-ketentuan hukum (undang-undang). Kekuasaan negara juga dijalankan oleh lembaga-lembaga dengan tata aturan tertentu.

1. Pengertian Lembaga Negara
Secara sederhana lembaga negara adalah badan-badan yang membentuk sistem dan menjalankan pemerintahan negara. Kita tahu, dalam suatu negara modern terdapat pembuat peraturan-peraturan (undang-undang). Dalam negara modern juga ada kepala negara yang menjalankan pemerintahan. Tentu dalam negara modern ada pula yang mengadili ketika terjadi berbagai macam bentuk pelanggaran negara. Nah, yang membuat peraturan-peraturan yang menjalankan pemerintahan, dan yang mengadili pelanggaran-pelanggaran tersebut biasanya dijalankan lembaga-lembaga negara.

2. Jenis-jenis Lembaga Negara
Apa saja jenis-jenis lembaga negara itu? Dalam negara yang bersistem demokrasi paling tidak ada tiga macam lembaga kekuasaan. Masing-masing adalah

  •          Kekuasaan legislatif (pembuat undang-undang), 
  •          Kekuasaan eksekutif (yang menjalankan undang- undang/pemerintahan), dan 
  •          Kekuasaan yudikatif (yang mengadili atas terjadinya pelanggaran-pelanggaran undang-undang).


Dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPR, MPR, juga DPD. Sementara kekuasaan eksekutif dijalankan oleh presiden yang dibantu seorang Wakil Presiden dan para menteri kabinet. Terakhir, kekuasaan yudikatif dijalankan oleh MA (Mahkamah Agung), Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial (akan dijelaskan pada uraian selanjutnya).

B. Lembaga-Lembaga menurut UUD 1945 Hasil Amandemen
Sejak memasuki era reformasi, negara Indonesia memang banyak mengalami perkembangan-perkembangan baru. Salah satu dari perubahan tersebut adalah amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen artinya perubahan. Hingga sekarang UUD 1945 sudah empat kali mengalami amandemen.

Siapa yang mengamandemen UUD 1945 itu? Tidak lain adalah sidang MPR. Dengan amandemen terhadap UUD 1945 itu, lembaga-lembaga negara juga mengalami beberapa perkembangan. Sebagai contoh, ada nama-nama lembaga negara yang baru.

Apa saja lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 hasil amandemen? Adalah perubahan-perubahan itu terjadi? Mari kita lihat uraiannya.

1. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
MPR adalah majelis (tertinggi) yang merupakan penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia. Karena merupakan sebuah majelis, maka kekuasaan MPR, kewenangan- kewenangan MPR baru muncul ketika semua anggota-anggotanya berkumpul dan bersidang (dalam majelis). Sidang MPR ini paling sedikit sekali dalam lima tahun.

Siapa saja anggota MPR? Menurut UUD 1945 hasil amandemen, anggota MPR terdiri seluruh anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang dipilih rakyat melalui Pemilu. Jumlah anggota DPR menurut ketentuan ada 550 orang. Sedang anggota DPD di setiap provinsi ada 4 orang, dan tidak lebih dari 1/2 anggota DPR. Ketentuan tentang keanggotaan MPR ini diatur dalam UU No. 23 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Apa saja wewenang MPR? Menurut UUD 1945 hasil amandemen wewenang MPR adalah sebagai berikut.

  •           Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
  •           Melantik presiden dan/wakil presiden.
  •           Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
  •      Masa jabatan anggota MPR dalam satu periode adalah lima tahun.


2. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
Kedudukan DPR sebagai lembaga negara diatur dalam Bab VII pasal 19 UU 1945 hasil amandemen. Keanggotaan DPR seperti sudah disinggung di depan, berasal dari partai politik yang dipilih melalui Pemilu setiap lima tahun sekali.

Selain DPR, ada pula DPRD. Adakah perbedaannya? Ada, yakni DPR berkedudukan di ibu kota. Anggota DPR secara otomatis juga menjadi anggota MPR. Sementara itu DPRD berkedudukan di provinsi dan kabupaten/kota.

a. Tugas/Wewenang dan Hak-hak DPR
Secara umum tugas/wewenang DPR memegang kekuasaan legislatif, artinya sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang (pasal 20 A UUD 1945). Lebih jelasnya tentang tugas/wewenang  DPR terdapat dalam 3 fungsi penting sebagai berikut.

  •          Fungsi legislatif, yakni DPR sebagai pembuat undang-undang bersama presiden.
  •     Fungsi anggaran, yakni DPR sebagai pemegang kekuasaan menetapkan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang diajukan Presiden.
  •          Fungsi pengawasan, yakni DPR mengawasi jalannya pemerintahannya.


Selain tugas/kewenangan tadi, anggota-anggota DPR juga memiliki hak-hak penting (Pasal 20A UUD 1945). Hak-hak yang dimaksud adalah sebagaimana berikut.

·         1) Hak Interpelasi: Yakni hak untuk meminta keterangan kepada presiden.
·         2) Hak Angket: Yakni hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan pemerintah/ presiden.
·         3) Hak Inisiatif: Yakni hak untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada pemerintah/ presiden.
·    4) Hak Amandemen: Yakni hak untuk menilai atau mengadakan perubahan atas RUU (Rancangan Undang-Undang).
·         5) Hak Budget: Yakni hak untuk mengajukan RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
·         6) Hak Petisi: Yakni hak untuk mengajukan pertanyaan atas kebijakan pemerintah/presiden.

b. Persidangan DPR
Menurut pasal 19 ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen, sidang DPR paling sedikit adalah sekali dalam satu tahun. Tentu saja hal itu terjadi jika tidak adahal-hal penting yang memaksa, atau keadaan pemerintahan berjalan normal. Jika ada hal-hal yang memaksa, misalnya presiden melanggar undang-undang dan mengkhianati negara, maka DPR dapat mengadakan sidang sewaktu-waktu.

3. Presiden dan Wakil Presiden
Menurut Bab III pasal 4 UUD 1945, Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan. Selanjutnya dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala pemerintahan, presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden. Presiden dan Wakil Presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, dan dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu (lihat kembali pada pembahasan tentang Pemilu).

a. Presiden
Masa jabatan Presiden (juga Wakil Presiden) adalah lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama dalam satu masa jabatan saja (pasal 7 UUD 1945 hasil amendemen).

Kedudukan presiden meliputi dua macam, yakni 1) sebagai kepala negara dan 2) sebagai kepala pemerintahan.

1) Presiden sebagai Kepala Negara
Sebagai kepala negara, Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut.

·         Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (pasal 10 UUD 1945).
·         Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11 UUD 1945).
·         Menyatakan negara dalam keadaan bahaya (pasal 12 UUD 1945).
·         Mengangkat duta dan konsul.
·         Memberi grasi, amnesti, dan rehabilitasi.
·         Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.

2) Presiden sebagai Kepala Pemerintahan
Sebagai kepala pemerintahan Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut.

·         Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
·         Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
·         Menetapkan PP (Peraturan Pemerintah) untuk menjalankan undang-undang.
·         Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.

Pemberhentikan Presiden/Wakil Presiden
Menurut pasal 7A, Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya dapat diberhentikan oleh MPR atas usulan DPR, jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat berupa :

·         Pengkhianatan terhadap negara
·         Melakukan korupsi, penyuapan, atau tindak pidana berat yang lain
·         Melakukan perbuatan tercela
·         Terbukti tidak lagi mampu melaksanakan tugasnya sebagai Presiden/Wakil Presiden

Sebelum diajukan ke MPR, usulan DPR tentang pemberhentian Presiden/ Wakil Presiden harus lebih dulu diajukan kepada Mahkamah Konstitusi, untuk diperiksa, diadili serta diputuskannya.

b. Wakil Presiden
Karena dalam praktiknya dipilih melalui Pemilu dalam satu paket dengan Presiden, maka kedudukan Wakil Presiden tentunya bukan lembaga yang berdiri sendiri. Seperti sudah disinggung, Wakil Presiden adalah pembantu Presiden. Namun demikian kedudukan Wakil Presiden adalah strategis. Mengapa? Tidak lain karena dalam keadaan-keadaan tertentu ia dapat menggantikan kedudukan Presiden. Pasal 8 ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen menyatakan : ”apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.”

4. Kementerian Negara
Menteri-menteri negara adalah pembantu-pembantu Presiden (Bab V pasal 17 UUD 1945). Para menteri itu duduk dalam kabinet yang dibentuk oleh Presiden. Kita tahu, seorang Presiden tidak mungkin dapat mengatasi segala bidang yang dibutuhkan dalam kehidupan kenegaraan. Oleh karena itu dalam kerjanya ia dibantu oleh para menteri-menteri itu.

Mereka para menteri itu ada yang memimpin sebuah departemen ada juga yang tidak memimpin departemen. Menteri dalam negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, misalnya, adalah contoh-contoh dari menteri-menteri yang memimpin sebuah departemen. Sementara menteri-menteri seperti kepariwisataan, lingkungan hidup, kesekretariatan negara/kabinet, misalnya merupakan contoh dari menteri-menteri yang tidak memimpin departemen.

Jumlah menteri-menteri yang duduk dalam kabinet tentu saja merupakan bagian dari kewenangan serta hak prerogatif (hak khusus) Presiden. Semua disesuaikan dengan tingkat tuntutan-tuntutan perkembangan yang dihadapi. Berapakah jumlah menteri-menteri yang duduk dalam kabinet sekarang?

5. DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
DPD (Dewan Perwakilan Daerah) merupakan lembaga yang baru dalam sistem ketatanegaraan RI. Sebelumnya lembaga ini tidak ada. Setelah UUD 1945 mengalami amandemen lembaga ini tercantum, yakni dalam Bab VII pasal 22 C dan pasal 22 D.

Anggota DPD ada dalam setiap provinsi, dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu (lihat kembali Bab Pemilu). Anggota DPD ini bukan berasal dari partai politik, melainkan dari organisasi-organisasi kemasyarakatan.

Menurut pasal 22 D UUD 1945, DPD memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.

 Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam atau sumber ekonomi lainnya, juga yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat daerah.
·         Memberi pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
·   Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan mengenai hal-hal di atas tadi, serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR untuk ditindaklanjuti. DPD ini bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

6. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
BPK merupakan lembaga pemeriksa keuangan yang bersifat mandiri. Artinya dalam menjalankan tugasnya badan ini terlepas dari pengaruh pemerintah. Tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan dan bertanggung jawab tentang keuangan negara. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan-pertimbangan dari DPD. Hasil kerja dari BPK ini diserahkan kepada DPR, DPD, juga DPRD sesuai dengan kewenangannya.

Badan ini berdomisili di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Lembaga ini juga dikenal sebagai lembaga eksaminatif

7. MA (Mahkamah Agung)
MA (Mahkamah Agung) merupakan salah satu pemegang kekuasaan kehakiman (Bab IX pasal 24 ayat 2). Keberadaan lembaga ini sebagai pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan.

Mengapa MA disebut sebagai lembaga tertinggi? Tidak lain karena merupakan lembaga peradilan tingkat terakhir. Jika misalnya seseorang berpekara di peradilan pertama (Pengadilan Negeri) kurang puas terhadap keputusan yang diperoleh, maka ia akan naik banding ke peradilan di atasnya lagi (Pengadilan Banding). Jika masih kurang, maka ia dapat mengajukan lagi ke peradilan MA ini.

MA diketuai oleh seorang Hakim Agung dibantu oleh hakim-hakim agung. Menurut UU No. 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Jumlah Hakim Agung paling banyak 60 orang. Adapun Hakim Agung merupakan pejabat tinggi negara setingkat menteri negara yang diangkat oleh Presiden atas usul DPR. Hakim Agung yang diusulkan oleh DPR tersebut berasal dari usulan Komisi Yudisial. (akan dibahas dalam uraian berikutnya).

8. MK (Mahkamah Konstitusi)
MK (Mahkamah Konstitusi) merupakan pemegang kekuasaan kehakiman sesudah MA (Bab IX pasal 24 ayat 2). Lembaga negara ini termasuk baru. Lembaga ini mempunyai wewenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir serta putusannya bersifat final untuk :

  •          menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,
  •          memutus sengketa kewenangan,
  •          memutus perselisihan hasil Pemilu, dan
  •          memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan terhadap Presiden/Wakil Presiden terhadap UUD.


MK memiliki 9 hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Masing-masing hakim tersebut terdiri atas : 3 orang diajukan oleh MA, 3 orang diajukan oleh DPR, dan 3 orang diajukan oleh Presiden.

9. KY (Komisi Yudisial)
Seperti MK, KY (Komisi Yudisial) juga merupakan lembaga negara yang termasuk baru. Sebagaimana terdapat dalam UU No. 22 Tahun 2004, lembaga ini dibentuk untuk mengawasi perilaku para hakim. Selain itu lembaga ini dibentuk untuk mengawasi praktik kotor penyelenggaraan/proses peradilan. Lembaga ini juga punya kewenangan mengusulkan calon Hakim Agung.

Dalam UUD 1945 hasil amandemen, kedudukan KY ini diatur dalam pasal 24 B. Lembaga ini bersifat mandiri, yang keberadaannya dibentuk dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Adanya komisi ini, diharapkan penyelenggaraan peradilan terhindar dari praktik-praktik kotor.

Skema lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 hasil amandemen:


Gambar Skema Lembaga Negara



Rabu, 05 November 2014

Awas Keliru!! Berikut Daftar Kegiatan Yang Harus Dihindari Setelah Makan

Setiap orang umumnya memiliki kegiatan yang sering mereka lakukan setelah makan. Dan biasanya kegiatan tersebut bergantung dengan waktu atau jam makan hingga dengan jenis makanan tertentu. Seperti misalkan, ada sebagian orang yang setelah menyantap sarapan pagi, memilih untuk bersantai sebentar sambil membaca koran atau mandi sebelum melakukan aktivitas.
Atau mungkin kebiasaan lain yang juga banyak dilakukan adalah dengan langsung tidur setelah menyantap makan. Biasanya kondisi seperti ini sering terjadi ketika seseorang telah menyantap makan siang dengan jumlah yang berlebih. Perut yang sudah terisi penuh membuat seseorang kehilangan energi yang pada akhirnya membuat mereka merasa kantuk yang sampai pada akhirnya mengantarkannya pada tidur yang pulas. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan setelah makan memang lumrah dan banyak dilakukan orang, hanya saja apakah anda sadar bahwa beberapa kegiatan tertentu yang anda lakukan setelah makan dapat berbahaya bagi kesehatan anda?

Apa sajakah kegiatan yang dapat berbahaya jika dilakukan setelah makan? Simak dibawah ini.

1. Merokok
Merokok adalah kegiatan yang paling sering dilakukan oleh seseorang setelah makan. Bukan saja para perokok aktif yang melakukannya, namun juga mereka yang tidak terlalu aktif dalam merokok seringkali melakukan hal yang sama dengan alasan rokok adalah penutup yang sempurna setelah makan. Namun tahukah anda merokok setelah makan diyakini dapat meningkatkan resiko penyakit kanker 10 kali lebih besar dibandingkan dengan mereka yang tidak merokok. Hal ini disebabkan makanan yang anda konsumsi akan tercampur dengan zat berbahaya yang ada pada rokok dan dapat menimbulkan efek yang amat berbahaya untuk kesehatan. Untuk itu, sebaiknya pikirkan kembali saat anda akan merokok setelah makan, rasa dari rokok memang nikmat dihisap setelah makan namun kenikmatan ini tidak sebanding dengan penyakit yang akan menggerogoti tubuh anda.
2. Minum Minuman Dingin
Minuman dingin yang dihidangkan bersama dengan makanan dan disantap setelah makan memang terasa begitu nikmat apalagi jika ditenggak sewaktu udara panas. Namun ternyata, kebiasaan seperti ini malah akan mengganggu kesehatan anda. Hal ini terjadi ketika makanan yang baru saja anda konsumsi dan langsung tersiram dengan air dingin makan lemak atau minyak yang terkandung pada makanan akan menjadi beku dan mempersempit usus dalam tubuh hasilnya akan berimbas pada gangguan pencernaan. Nah, dengan demikian sebaiknya konsumsilah minuman hangat terutama setelah anda mengkonsumsi makanan berlemak.
3. Tidur
Selain dua poin diatas, kegiatan yang banyak dilakukan setelah makan adalah tidur. Jika anda salah satunya, sebaiknya segera hentikan kebiasaan tersebut. Setelah makan, lambung akan terisi penuh dengan makanan dan saat itu lambung akan bekerja mencerna makanan. Nah, apabila anda tidur ketika proses ini berlangsung, maka sistem pencernaan anda akan terganggu dalam proses penyerapan makanan. Selain itu, tidur setelah menyantap makan bisa menjadi sebab pokok timbulnya obesitas sebab lemak dan kalori akan menumpuk dalam tubuh.
4. Makan Buah
Mungkin selama ini kebanyakan dari anda mengganggap buah-buahan sebagai penutup makan yang begitu sehat. Namun pendapat para ahli justru menyatakan berbeda, yakni buah dapat mengganggu proses pencernaan. Hal ini disebabkan oleh buah-buahan mengandung karbohidrat buah yang biasanya diserap usus kecil. Buah-buahan yang disantap setelah makan pergerakannya akan dihambat oleh makanan yang anda konsumsi sebelumnya hingga proses pencernaanpun ikut terganggu yang pada akhirnya menyebabkan beberapa gangguan lambung seperti kembung, asam lambung dan diare.

Kiat Ampuh Atasi Sakit Tengggorokan

Udara dingin dan kelembaban yang begitu tinggi saat musim penghujan membuat beragam bakteri dan kuman berkembang dengan cepat. Bakteri inilah yang dapat menginfeksi orang disekelilingnya. Apabila sistem imun seseorang sedang tidak dalam keadaan baik, maka dapat dipastikan paparan virus dan bakteri akan menyebabkan seseorang sakit.
Salah satu penyakit yang banyak menyerang sewaktu musim penghujan adalah flu. Salah satu gejala seseorang akan mengalami flu adalah dengan ditandai munculnya sakit tenggorokan. Tidak hanya itu, sakit tenggorokan bisa pula disebabkan akibat tegang pada pita suara. Namun apapun pemicunya, yang jelas sakit tenggorokan akan membuat seseorang merasa tidak nyaman, terutama ketika makan dan berbicara. Oleh karena itu, sesegera mungkin sakit tenggorokan harus segera diatasi.

Nah, berikut ini ada beberapa cara untuk mengobati sakit tenggorokan yang begitu menyiksa agar lekas sembuh.

1. Perbanyaklah Minum Air
Memenuhi dan menjaga kebutuhan cairan dalam tubuh adalah hal yang penting, apalagi jika saat ini anda tengah mengalami sakit tenggorokan atau radang. Terpenuhinya jumlah cairan dalam tubuh akan menjaga membran mukus tetap lembab sehingga perlawanan terhadap bakteri atau alergen menjadi lebih kuat, begitupula kemampuan tubuh dalam melawan ancaman gejala flu lainnya. Untuk itu, cukupi kebutuhan cairan anda dengan baik, namun jika anda bosan dengan air putih, sesekali anda bisa menyelanginya dengan teh hangat atau air jahe.
2. Minum Obat Anti Inflamasi
Cara paling efektif dalam mengatasi sakit atau radang tenggorokan adalah dengan mengkonsumsi obat anti-inflamasi non-steroid, seperti tablet yang mengandung ibuprrofen. Tablet dengan kandungan ibuprofen akan dengan mudah anda jumpai di apotek dan toko obat. Bukan saja dapat mengatasi radang, obat ini akan mampu menghilangkan rasa sakit pada tenggorokan.
3. Istirahat yang Cukup
Istirahat merupakan solusi paling bijak untuk mengatasi segala keluhan dalam tubuh termasuk ketika sakit tenggorokan. Munculnya keluhan pada tubuh bisa menjadi tanda bahwa tubuh memerlukan istirahat yang cukup. Bukan saja mudah, istirahat terbukti dapat menurunkan rasa sakit pada tenggorokan, sebab pada umumnya pemicu sakit tenggorokan dipicu oleh virus influnza yang dapat diatasi sendiri oleh tubuh ketika tubuh mendapatkan istirahat yang cukup.
4. Konsumsi Antibiotik
Pada umumnya penyebab sakit tenggorokan dipicu akibat bakteri, biasanya bakteri yang menjadi sumber penyebab sakit tenggorokan adalah bakteri Streptococcus pyogenes. Dengan demikian solusinya tak lain adalah dengan pemberian antibiotik. Untuk memastikan penyebab infeksi, ada baiknya jika anda mengikuti tes kesehatan terlebih dahulu yang dilakukan oleh dokter. Jika pada akhirnya anda diberikan obat antibiotik maka jangan lupa untuk menghabiskannya.
5. Berkumur Dengan Air Garam
Meskipun terdengar kuno, namun berkumur dengan air garam akan lebih efektif dan lebih cepat dalam melegakan sakit tenggorokan. Disamping sebagai antiseptik, garam memiliki sifat dalam membersihkan lendir pada tenggorokan tempat bersarangnya bakteri dan kuman yang dapat menyebabkan sakit tenggorokan serta dapat meredakan rasa sakit.
Nah, itulah dia beberapa cara untuk mengatasi sakit tenggorokan. Semoga bermanfaat dan semoga lekas sembuh

Sumber : Kiat Ampuh Atasi Sakit Tengggorokan http://bidanku.com/kiat-ampuh-atasi-sakit-tengggorokan#ixzz3IDN3CpcQ

STRATIFIKASI SOSIAL



STRATIFIKASI SOSIAL
                Stratifikasi sosial adalah perbedaan individu atau kelompok dalam masyarakat yang menempatkan seseorang pada kelas-kelas sosial sosial yang berbeda-beda secara hierarki dan memberikan hak serta kewajiban yang berbeda-beda pula antara individu pada suatu lapisan sosial lainnya. Stratifikasi sosial muncul karena adanya sesuatu yang dianggap berharga dalam masyarakat. Menurut Pitirim Sorokin, sistem stratifikasi adalah pembedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas – kelas secara bertingkat, yang diwujudkan dalam kelas tinggi, kelas sedang dan kelas rendah. Sedangkan menurut Soerjono Soekanto, stratifikasi sosial adalah pembedaan posisi seseorang atau kelompok dalam kedudukan berbeda-beda secara vertikal. Biasanya stratifikasi didasarkan pada kedudukan yang diperoleh melalui serangkain usaha perjuangan.
Stratifikasi sosial yang diperoleh secara alami yaitu:
  1. stratifikasi sosial berdasakan usia
  2. stratifikasi sosial karena senioritas
  3. stratifikasi sosial berdasarkan jenis kelamin
  4. stratifikasi sosial berdasarkan sistem kekerabatan
  5. stratifikasi sosial berdasarkan keanggotaan dalam kelompok tertentu
Stratifikasi sosial berdasarkan status yang diperoleh melalui usaha-usaha tertentu yaitu:
  1. stratifikasi dalam bidang pendidikan
  2. stratifikasi dalam bidang pekerjaan
  3. stratifikasi dalam bidang ekonomi (klas sosial)
Faktor-faktor yang mempengaruhi stratifikasi sosial:
  1. kekayaan (materi)
  2. kekuasaan (power)
  3. kehormatan/kebangsawanan
  4. tingkat pendidikan (pengetahuan)
Berdasarkan sifatnya, stratifikasi sosial di masyarakat ada dua:
1. Stratifikasi terbuka
    Yaitu sistem stratifikasi yang memberikan kesempatan kepada seseornag untuk berusaha   dengan kemampuannya sendiri masuk ke kelas tertentu. Sistem ini terjadi karena:
– perbedaan ras dan sistem nilai
– pembagian tugas (spesialisasi)
– kelangkaan hak dan kewajiban
2. Stratifikasi tertutup
    Yaitu adanya pembatasan terhadap kemungkinan pindahnya kedudukan seseorang dari suatu lapisan sosial ke lapisan sosial yang lain.
3. Stratifikasi sosial campuran
Bentuk – bentuk stratifikasi yang ada di masyarakat antara lain
1. Sistem Kasta
    Sistem kasta mempunyai ciri-ciri : keanggotaan berdasar keturunan, keunggulan yang diwariskan berlaku seumur hidup, perkawinan endogami, hubungan dengan kelompok sosial lain terbatas, penyesuaian diri ketat pada norma-norma kasta, diikat oleh kedudukan yang sudah ditetapkan secara tradisional, prestise kasta dijaga, kasta yang lebih rendah dikendalikan oleh kasta yang lebih tinggi.
2. Sistem Kelas Sosial, yaitu berdasarkan pada status yang diusahakan
3. Sistem Feodal, yaitu berdasarkan kepemilikan tanah, raja, bangsawan, ksatria dan petani.

Berdasarkan kepemilikan tanah, masyarakat dapat dikategorikan menjadi empat golongan yaitu:
a. pemilik atau tuan tanah atau bangsawan
b. pemilik dan penggarap
c. penyakap (penggarap tanah bagi hasil datau sewa)
d. buruh tani
4. Sistem Apartheid, yaitu berdasarkan warna kulit
Fungsi stratifikasi sosial adalah sebagai berikut:
1. Distribusi hak-hak istimewa yang obyektif, seperti menentukan penghasilan, tingkat kekayaan, wewenang pada jabatan
2. Sistem pertanggaan (tingkatan) pada strata yang diciptakan masyarakat menyangkut prestise dan penghargaan, misalnya pada seseorang yang menerima anugerah penghargaan/gelar/kebangsawanan
3. Kriteria sistem pertentangan, yaitu apakah didapat melalui kualitas pribadi, keanggotaan kelompok, kerabat tertentu, kepemilikan, wewenang atau kekuasaan
4. Penentu lambang-lambang (simbol status) atau kedudukan, seperti tingkah laku, cara berpakaian dan bentuk rumah
5. Tingkat mudah tidaknya bertukar kedudukan
6. Alat solidaritas diantara individu-individu atau kelompok yang menduduki sistem sosial yang sama dalam masyarakat

Pelapisan sosial dalam masyarakat terjadi pada bidang:
1. ekonomi , yaitu menjadi kelas atas, menengah dan bawah
2. status sosial, yaitu berkaitan dengan kedudukannya di masyarakat
3. politik, yaitu berdasarkan kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki seseorang

Menurut Mac Iver tiga pola umum sistem pelapisan kekuasaan yaitu:
1. Tipe Kasta
Adalah sistem pelapisan kekuasaan dengan garis pemisah yang tegas dan kaku dimana hampir tidak terjadi mobilitas vertikal antar lapisan. Pelapisan sosial terdiri dari (dari puncak) penguasa tertinggi yaitu bangsawan, tentara dan pendeta. Lapisan kedua adalah para tukang, nelayan, petani dan buruh dan lapiran ketiga diisi oleh para budak
2. Tipe Oligarkis
Adalah sistem pelapisan kekuasaan yang masih mempunyai garis pemisah yang tegas, tetapi dasar pembedaan kelas sosial ditentukan oleh kebudayaan masyarakat, terutama kesempatan untuk memperoleh kekuasaan-kekuasaan tertentu. Lapisan atas terdiri dari raja, pegawai tinggi, pengusaha, pengacara. Lapisan kedua terdiri dari tukang, petani dan pedagang. Lapisan ketiga terdiri dari buruh tani dan budak
3. Tipe Demokratis
Adalah tipe kekuasaan yang menunjukkan kenyataan akan aanya garis pemisah antara laipsan yang bersifat fleksibel. Kedudukan seseorang ditentukan oleh kemampuan dan kadang faktor keberuntungan. Lapisan atas terdiri dari pemimpin parpol, pimpinan organisasi besar, orang-orang kaya. Lapisan menengah terdiri dari pejabat administrasi, kelas atas dasar keahlian, petani dan pedagang. Lapisan terakhir terdiri dari pekerja-pekerja dan petani rendahan

Pada masyarakat pedesaan (Jawa) maka sistem pelapisan sosialnya adalah:
1. lapisan pertama adalah golongan priyayi, yaitu pegawai pemerintahan di desa atau pimpinan formal di desa
2. golongan kuli kenceng, yaitu pemilik sawah yang juga sebagai pedagang perantara
3. golongan kuli gundul, yaitu penggarap sawah dengan sistem sewa
4. kuli karang kopek, yaitu buruh tani yang hanya mempunyai rumah dan pekarangan saja tetapi tidak punya tanah pertanian sendir
5. indung tlosor yaitu kelas buruh tani, tidak punya rumah dan tanah pekarangan

Pelapisan sosial pada masa kolonial adalah sebagai berikut:
1. Golongan Eropa (orang Belanda, Portugis, Perancis)
2. Golongan Timur Asing (orang Cina, Arab, India)
3. Golongan bumiputera

Beberapa defenisi Stratifikasi Sosial menurut para ahli:
A.       Pitirim A. Sorokin
Mendefinisikan stratifikasi sosial sebagai perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam   kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarki)

B.      Max Weber
Mendefinisikan stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hierarki menurut dimensi kekuasaan, previllege dan prestise.

C.       Cuber
Mendefinisikan stratifikasi sosial sebagai suatu pola yang ditempatkan di atas kategori    dari hak-hak yang berbeda

D.      Drs. Robert. M.Z. Lawang
Sosial Stratification adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu system social tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese, dan prestise.

Pemahaman antara stratifikasi sosial dan kelas sosial sering kali di samakan, padahal di sisi lain pengertian antara stratifikasi sosial dan kelas sosial terdapat perbedaan. Penyamaan dua konsep pengertian stratifikasi sosial dan kelas sosial akan melahirkan pemahaman yang rancu. Stratifikasi sosial lebih merujuk pada pengelompokan orang kedalam tingkatan atau strata dalam heirarki secara vertical. Membicarakan stratifikasi sosial berarti mengkaji posisi atau kedudukan antar orang/sekelompok orang dalam keadaan yang tidak sederajat. Adapun pengertian kelas sosial sebenarnya berada dalam ruang lingkup kajian yang lebih sempit, artinya kelas sosial lebih merujuk pada satu lapisan atau strata tertentu dalam sebuah stratifikasi sosial. Kelas sosial cenderung diartikan sebagai kelompok yang anggota-anggota memiliki orientasi polititik, nilai budaya, sikap dan prilaku sosial yang secara umum sama.[2]
Dengan demikian, dapat saya simpulkan bahwa stratifikasi sosial merupakan pembedaan masyarakat atau penduduk berdasarkan kelas-kelas yang telah ditentukan secara bertingkat berdasarkan dimensi kekuasaan, previllege (hak istimewa atau kehormatan) dan prestise (wibawa).

B.     Sistem Stratifikasi sosial
Sistem stratifikasi sosial dalam masyrakat ada yang bersifat terbuka dan ada yang bersifat tertutup. Stratifikasi sosial yang terbuka ada kemungkinan anggota masyarakat dapat berpindah dari status satu ke status yang lainnya berdasarkan usaha-usaha tertentu. Misalnya seorang yang berkerja sebagai petani mempunyai kemungkinan dapat menjadi tokoh agama jika ia mampu meningkatkan kesalehannya dalam menjalankan agamanya. Seorang anak buruh tani dapat mengubah statusnya menjadi seorang dokter atau menjadi presiden sekalipun, apabila ia rajin belajar, berpolitik dan bercita-cita untuk itu. Sebaliknya seorang anak presiden belum tentu dapat mencapai status presiden. Dengan demikian berarti dalam sistem Sistem stratifikasi terbuka, setiap anggota masyarakat berhak dan mempunyai kesempatan untuk berusaha dengan kemampuan sendiri untuk naik status, atau mungkin juga justru stabil atau turun status sesuai dengan kualitas dan kuantitas usahanya sendiri. Dalam Sistem stratifikasi ini biasanya terdapat motivasi yang kuat pada setiap anggota masyarakat untuk berusaha memperbaiki status dan kesejahteraan hidupnya. Sistem stratifikasi terbuka lebih dinamis dan anggota-anggotanya cenderung mempunyai cita-cita yang tinggi. Pada Sistem stratifikasi sosial tertutup terdapat pembatasan kemungkinan untuk pindah ke status satu ke status lainnya dalam masyarakat. Dalam sistem ini satu-satunya kemungkinan untuk dapat masuk ada status tinggi dan terhormat dalam masyarakat adalah karena kelahiran atau keturunan. Hal ini jelas dapat diketahui dari kehidupan masyarakat yang mengabungkan kasta seperti di india misalnya:[3]
      a)      Keanggotaan pada kasta diperoleh karena warisan/kelahiran. Anak yang lahir memperolah kedudukan orang tuanya
b)      Keangotaan yang diwariskan tadi berlaku seumur hidup, oleh karena seseorang tak mungkin mengubah kedudukannya, kecuali bila ia dikeluarkan dari kastanya.
c)      Perkawinan bersifat endogam, artinya harus dipilih dari orang yang kekasta.
d)     Hubungan dengan kelompok-kelompok sosial lainnya bersifat terbatas.
e)     Kesadaran pada keanggotaan suatu kasta yang tertentu, terutama nyata dari nama kasta, identifikasi anggota pada kastanya, penyesuaian diri yang ketat terhadap norma-norma kasta dan lain sebagainya.
f)       Kasta diikat oleh kedudukan-kedudukan yang secara tradisional telah ditetapkan.
g)      Prestise suatu kasta benar-benar diperhatikan.
Ada juga yang namanya Stratifikasi campuran. Stratifikasi campuran, diartikan sebagai sistem stratifikasi yang membatasi kemungkinan berpindah strata pada bidang tertentu, tetapi membiarkan untuk melakukan perpindahan lapisan pada bidang lain. Contoh: seorang raden yang mempunyai kedudukan terhormat di tanah Jawa, namun karena sesuatu hal ia pindah ke Jakarta dan menjadi buruh. Keadaan itu menjadikannya memiliki kedudukan rendah maka ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.
Dengan demikian, stratifikasi terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu stratifikasi tertutup, terbuka maupun campuran. Stratifikasi tertutup yaitu seseorang ketika sudah tergolong menjadi kelas tinggi, dia tidak akan menjadi kelas bawah dan sebaliknya. Stratifikasi terbuka yaitu seseorang yang berada dikelas bawah bisa naik ke kelas atas dengan usahanya yang bersungguh-sungguh. Sedangkan stratifikasi campuran yaitu seseorang awalnya dihormati karena terdapat didalam kelas atas, namun tiba-tiba berbalik arah karena harus menyesuaikan tempat ia tinggal.

C.    Dimensi stratifikasi sosial
Diantara lapisan atasan dengan yang terendah, terdapat lapisan yang jumlahnya relatif banyak. Biasanya lapisan atasan tidak hanya memiliki satu macam saja dari apa yang dihargai oleh masyarakat. Akan tetapi, kedudukannya yang tinggi itu bersifat kumulatif. Artinya, mereka yang mempunyai uang banyak akan mudah sekali mendapatkan tanah, kekuasaan dan juga mungkin kehormatan. Ukuran atau kriteria yang bisa dipakai untuk menggolong-golongkan anggota-anggota masyarakat ke dalam suatu lapisan adalah sebagai berikut:[4]
1.      Ukuran Kekayaan
Barang siapa yang memiliki kekayaan paling banyak termasuk dalam lapisan teratas. Kekayaan tersebut misalnya, dapat dilihat pada bentuk rumah yang bersangkutan, mobil pribadinya, cara-caranya mempergunakan pakaian serta bahan pakaian yang dipakainya., kebiasaan untuk berbelanja barang-barang mahal dan seterusnya.
2.      Ukuran Kekuasaan
Barang siapa yang memiliki kekuasaan atau yang mempunyai wewenang terbesar menempati lapisan atasan.
3.      Ukuran Kehormatan
Ukuran kehoramatan tersebut mungkin terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan dan kekuasaan. Orang yang paling disegani dan dihormati, mendapat tempat yang teratas. Ukuran semacam ini, banyak dijumpai pada masyarakat-masyarakat tradisional. Biasanya mereka adalah golongan tua atau mereka yang pernah berjasa.
4.      Ukuran Ilmu Pengetahuan
Ilmu pengetahuan sebagai ukuran dipakai oleh masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Akan tetapi, ukuran tersebut kadang-kadang menyebabkan terjadinya akibat-akibat yang negatif kerana ternyata bahwa bukan mutu ilmu pengetahuan yang dijadikan ukuran, tetapi gelar kesarjanaanya. Sudah tentu hak yang demikian memacu segala macam usaha untuk mendapatkan gelar, walaupun tidak halal.
Dapat saya simpulkan bahwa dalam dimensi stratifikasi sosial ada empat yang mendorong seseorang untuk disegani maupun dihormati dalam konteks stratifikasi sosial. Yang pertama adalah kekayaan. Dengan adanya suatu kekayaan, orang akan membeli apa saja yang dia mau. Yang kedua adalah kekuasaan. Kekuasaan akan digunakan sebagai penundukan seseorang yang berada dibawahnya. Yang ketiga adalah kehormatan, dimana seseorang akan disegani oleh masyarakat jika ia adalah tokoh utama dan yang di sepuhkan di masyarakat itu. Yang keempat adalah ilmu pengetahuan, jika seseorang pendidikannya tinggi dan dia sudah mendapatkan gelar doktor maupun magister, secara tidak langsung akan ada rasa sistem kelas terhadap seseorang yang tidak pernah sama sekali menduduki bangku sekolah.

D.    Dampak Stratifikasi Sosial
Adanya sistem lapisan masyarakat dapat terjadi dengan sendirinya dalam proses pertumbuhan masyarakat itu. Tetapi ada pula yang dengan sengaja disusun untuk mengejar suatu tujuan bersama. Yang biasa menjadi alasan terbentuknya lapisan masyarakat yang terjadi dengan sendirinya adalah kepandaiaan, tingkat umur (senior), sifat keaslian keanggotaan kerabat seorang kepala masyarakat, dan mungkin juga harta dalam batas-batas tertentu. Alasan-alasan yang digunakan bagi tiap-tiap masyarakat diantaranya : Pada masyarakat yang hidupnya dari berburu hewan alasan utama adalah kepandaian berburu. Sedangkan pada masyarakat yang telah menetap dan bercocok tanam, maka kerabat pembuka tanah (yang dianggab asli) dianggab sebagai orang-orang yang menduduki lapisan tinggi. Hal ini dapat dilihat misalnya pada masyarakat Batak, di mana marga tanah, yaitu marga yang pertama-tama  membuka tanah, dianggap mempunyai kedudukan yang tinggi.[5]
Dapat saya uraikan bahwa dampak adanya suatu stratifikasi akan mengakibatkan adanya hukum rimba. Siapa yang kuat, dialah yang menang. Kelas yang tergolong atas akan memegang peranan kelas bawah yang notabenya harus disamakan, karena sesama makhluk tuhan. Secara teoritis memang semua masyarakat dianggap sederajat, akan tetapi pembedaan tersebut merupakan gejala universal yang merupakan sistem sosial dalam masyarakat. Maka dari itu, meski ada stratifikasi sosial seseorang atau masyarakat harus memegang konsep keadilan sebagaimana yang diterangkan dalam firman Allah SWT
“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu Jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk Berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (AL MAIDAH AYAT: 8)

E.     Mobilitas Sosial
Dalam sosiologi mobilitas sosial berarti perpindahan status dalam stratifikasi sosial. Sebagaimana nampak dari definisi Ransford, mobilitas sosial dapat mengacu pada individu maupun kelompok. Contoh yang diberikan Ronsford mengenai mobilitas sosial individu ialah perubahan status seseorang dari seorang petani menjadi seoarang dokter. Mobilitas sosial suatu kelompok terjadi manakala suatu minoritas etnik atau kaum perempuan mengalami monilitas, misalnya mengalami peningkatan dalam penghasilan rata-rata bila dibandingkan dengan kelompok mayoritas.[6]
Suatu bahan pokok yang banyak mendapat perhatian ahli sosiologi adalah masalah mobilitas intragenerasi dan mobilitas antargenerasi. mobilitas intragenerasi mengacu pada mobilitas sosial yang dialami seseorang dalam masa hidupnya; misalnya dari asisten dosen menjadi guru besar atau dari perwira pertama menjadi perwira tinggi. Mobilitas anatargenerasi dipihak lain mengacu kepada perbedaan status yang dicapai seseorang dengan status orang tuanya; misalnya anak seorang tukang sepatu yang berhasil menjadi insyiur, atau anak menteri menjadi pedagang kaki lima.[7]
Suatu study yang sering menjadi bahan acuan dalam bahasan mengenai mobilitas antargenerasi ialah penelitian Blau dan Duncan terhadap mobilitas pekerjaan di AS. Kedua ilmuan sosial ini menyimpulkan dari data mereka bahwa masyarakat Amerika merupakan masyarakat yang relatif terbuka karena didalamnya telah terjadi mobilitas sosial vertikal antargenerasi, dan dalam mobilitas intragenerasi pengaruh pendidikan dan pekerjaan individu yang bersangkutan lebih besar dari pada pengaruh pendidikan dan pekerjaan orang tau. Dengan perkatan lain, dalam tiap generasi telah terjadi peningkatan sattus anak sehingga melebihi status orang tuanya. Dan dalam tiap generasi pun telah terjadi peningkatan status anak sehingga melebihi status yang diduduki pada awal kariernya sendiri.[8]
Pada masyrakat yang mempunyai sistem stratifikasi terbuka pergantian status dimungkinkan. Meski dalam masyarakat demikian terbuka kemungkinan bagi setiap anggota masyarakat untuk naik turun dalam herarki sosial, dalam kenyataan mobilitas sosial antargenerasi maupun intragenerasi yang terjadi bersifat terbatas.[9]

F.     Pendekatan dalam Stratifikasi sosial
Ada tiga pendekatan dalam mempelajari stratifikasi sosial:[10]
1.      Metode obyektif
Yaitu suatu penilaian obyektif terhadap orang lain dengan melihat dari sisi pendapatannya, lama atau tingginya pendidikan dan jenis pekerjaan.
2.       Metode subyektif
Dalam metode ini strata sosial dapat dirumuskan menurut pandangan anggota masyarakat yang menilai dirinya dalam hierarki kedudukan dalam masyarakat.
3.       Metode reputasi
Dalam metode ini golongan sosial dirumuskan menurut bagaimana anggota masyarakat menempatkan masing-masing dalam stratifikasi masyarakat itu.
Dengan demikian, ada tiga pendekatan dalam memplajari stratifikasi sosial, yaitu: metode obyektif yang mengarah kepada secara fisiknya, metode subyektif yang mengarah pada kedudukan dalam masyarakat sedangkan metode reputasi mengarah kepada penyesuaian seseorang dalam bermasyarakat.

G.    Teori-teori Stratifikasi Sosial
Ada beberapa teori yang harus kita pahami dalam memplajari stratifikasi sosial:[11]
1.      Teori Evolusioner-Fungsionalis
Dikemukakan oleh ilmuwan sosial yaitu Talcott parsons. Dia menganggap bahwa evolusi sosial secara umum terjadi karena sifat kecenderungan masyarakat untuk berkembang, yang disebutnya sebagai ”kapitalis adaptif”.


2.      Teori Surplus Lenski
Sosiolog Gerhard Lenski mengemukakan bahwa makhluk yang mementingkan diri sendiri dan selalu berusaha untuk mensejahterakan dirinya.
3.      Teori Kelangkaan
Teori kelangkaan beranggapan bahwa penyebab utama timbul dan semakin intensnya stratifikasi disebabkan oleh tekanan jumlah penduduk.
4.      Teori Marxian
Menekankan pemilikan kekayaan pribadi sebagi penentu struktur strtifikasi.
5.      Teori Weberian
Menekankan pentingnya dimensi stratifikasi tidak berlandaskan dalam hubungan pemilikan modal.
Dengan demikian, ada 5 teori yang harus kita ketahui dalam stratifikasi sosial, diantaranya teori Evolusioner-Fungsionalis yang mengarah kepada kecenderungan perkembangan masyarakat, teori Surplus Lenski yang mengarah kepada egoisme, teori Kelangkaan yang mengarah kepada tekanan jumlah penduduk, teori Marxian mengarah kepada kekayaan seseorang menentukan stratifikasi sosial, sedangkan teori Weberian yang menagarah kepada stratifikasi tidak berlandasan kepemilikan.


source:
http://edoernovan.wordpress.com/bahan-ajar/sosiologi/stratifikasi-sosial/
http://likulros.blogspot.com/2013/10/makalah-stratifikasi-sosial.html